Daerah  

Astagah !!! 12 Polisi di Surabaya Ini Dipecat

Celebesplusonline.com ( Surabaya ) – Sebanyak12 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini didasari karena ke 12 personel tersebut melakukan pelanggaran berat.

Belasan anggota tersebut melakukan bermacam-macam pelanggaran, seperti mengedarkan narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan paling banyak pelanggaran berupa desersi (pengabaian tugas secara sengaja).

Polrestabes Surabaya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya di-PTDH dalam upacara yang dilaksanakan di Lapangan Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022) pagi.

Di antara personel yang diberhentikan, antara lain ada tiga yang diberhentikan secara tidak hormat karena penyalahgunaan narkoba.

Tiga oknum ini, Aiptu Arief Indarto, Bripka M Shobri, dan Briptu Indra Setyo Dermawan.

Ada pula personel bernama Bripka Dhony Rahmawan yang dipecat karena terlibat kasus investasi bodong.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut organisasi kepolisian menindak tegas, keras, dan terukur terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan baik itu pelanggaran etika maupun pidana.
“Dari jumlah anggota keseluruhan 2.560 saat ini berkurang 12 orang,” kata Yusep, Senin (14/2/2022).

Ia menambahkan, PTDH terhadap 12 oknum anggota ini menjadi catatan tersendiri.

Pihaknya sudah meminta penjabat umum Polrestabes Surabaya untuk memperhatikan hal tersebut agar hal yang sama tidak terjadi lagi ke depannya.

“Kami akan melakukan pembinaan baik secara teknis maupun menejerial. Kami juga tingkatkan pengawasan, serta memberikan ruang untuk penyelesaian masalah internal terutama anggota lewat lapor pak Kapolrestabes Surabaya,” tandasnya.

Daftar Nama 12 Polisi yang Dipecat
Berikut ini nama-nama anggota Polrestabes Surabaya yang secara resmi berhenti berdinas:

Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu,
Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong,
Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan,dan

Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan,
Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan,
Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan,

Selain itu ,Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba,
Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan,
Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba,
Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari,
Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan,
Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusi Polri sangat tidak mentoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.

“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik.

Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” kata Yusep.

Pemecatan 12 anggota tersebut akan menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.

Ke depan, pihaknya akan berusaha mendisiplinkan anggota agar bertugas dengan lebih baik.

(Montt/Tribun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *