Wajo  

Ketua DPRD Wajo Pimpin Rapat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo TA 2020

Celebesplusonline.com ( Wajo Sulsel ) – Rapat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo TA 2020 di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo,Senin 21/6/2021.

Rapat yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo ,Haji Andi Alauddin Palaguna,S.Sos,
didampingi Wakil Ketua I, Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Senurdin Huseni.

Begitupula dari pejabat Pemerintah Kabupaten Wajo di hadiri
Bupati Wajo, Amran Mahmud,
Wakil Bupati Wajo, Plh Sekda, jajaran forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Melalui rapat paripurna itu,Bupati Wajo Haji Amran Mahmud di persilahkan menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo TA 2020

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang 2020 lalu”.

Amran Mahmud menambahkan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah.

Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,terang Amran Mahmud.

Pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah.

Sebagaimana diamanatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Tim)

Editor : Sultan