Daerah  

Intip 5 Fakta Menarik Suparman Nyompa, Hakim Yang Vonis Habib Rizieq

Celebesplusonline.com ( Jakarta ) – Nama Suparman Nyompa turut menjadi sorotan publik setelah menjadi hakim dalam sidang Habib Rizieq Shihab.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu baru saja menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan

Melansir dari SINDONEWS.com pada Senin (31/5/2021), berikut 5 fakta mengejutkan dari Suparman Nyompa.

Tunda Sidang karena Gangguan Sinyal
Suparman Nyompa sempat menunda jalannya sidang online Habib Rizieq karena gangguan sinyal.

Saat itu, ia terpaksa menjadwalkan ulang sidang karena Habib Rizieq yang menjalani sidang dari Mabes Polri mengaku suara tidak terdengar dengan jelas.

Mengabulkan Sidang Offline
Di tengah rentetan persidangan Habib Rizieq, Suparman akhirnya mengabulkan permintaan untuk sidang offline.

Suparman kemudian meminta pihak Habib Rizieq untuk menjamin tidak akan menimbulkan kerumunan massa sehingga akan melanggar protokol kesehatan.

Vonis Perkara Kerumunan untuk Habib Rizieq

Atas perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Suparman memvonis pidana denda Rp 20 juta subsider penjara 5 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, Suparman memvonis Habib Rizieq pidana penjara 8 bulan.

Lagi, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Punya Pondok Pesantren
Di sisi lain, Suparman ternyata memiliki sebuah pondok pesantren di Jalan Irigasi Lawatanae Desa Sogi, Maniangpajo, Wajo, Sulawesi Selatan.

Berdiri pada 2014 silam, Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami tersebut per bulan ini memiliki 78 santri yakni 57 (siswa MTs) dan 21 (siswa MA).

Para siswa yang bersekolah di madrasah wajib mondok di pesantren dengan biaya pendidikan dan asrama gratis.

Pernah Bertugas di Makassar.
Pria dengan pendidikan terakhir S2 itu sebelumnya pernah bertugas di PN Pangkajene dan juga PN Makassar.

Suparman mempunyai golongan/pangkat terakhir IV/d.

Lap : Leo/Nov