Daerah  

Stepanus Robin Oknum Penyidik KPK Tersangka Suap Tangan Diborgol

Celebespulsonline.com (Jakarta) – Oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Setelah ditetapkan tersangka, Stepanus muncul di depan publik, Kamis (22/4/2021).

Stepanus digiring petugas antirasuah untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.

Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jingga atau oranye, dengan tangan diborgol. Wajahnya ditutupi masker berwarna putih.

KPK menetapkan Stepanus dan pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Selain dua orang itu, Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, SRP bergabung ke lembaga antirasuah sejak dua tahun lalu dengan nilai hasil tes menunjukkan di atas rata-rata.

“Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah,” ujar Firli.

Kendati demikian, Firli pun menyatakan, seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.(*)