Lurah Tancung Terima Uang Rp 2,5 Juta Hal Pengurusan Balik Nama Surat Tanah Warga, Infektorat Wajo Ivestigasi

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) – Lurah Tancung Marwin, SH dikonfirmasi awak media di Ruang kerjanya di kantor kelurahan Tancung kec. Tanasitolo kab. Wajo, Kamis 05 Nopember 2020.

Hajja Massauleng saat di komfirmasi oleh Insfektorat

Tentang adanya uang yang diterima dari warga untuk biaya pengurusan balik nama surat tanah Hajja Masauleng yang beralamat di Lingkungan Lebongnge Kelurahan Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo.

Lurah Tancung Marwin, SH dalam keterangannya mengatakan, memang benar ada uang yang saya terima dari Hajja Masauleng sebanyak Rp 2,5 jt. Setelah saya menjelaskan persaratan tentang pengurusan balik nama surat – surat tanah.

Adapun balik nama surat tanah Hajja Masauleng tersebut kami sudah tangani dan sementara dalam peroses penyelesaian.

Kalau uang sebanyak Rp 2,5 jt itu dipermasalahkan, saya lurah Tancung bersedia mengembalikan uang Hajja Masauleng tersebut.

Sedangkan menurut keterangan Hajja Masauleng kepada awak media mengakui memang telah menyerahkan uangnya Rp 2,5 jt kepada bapak Lurah Tancung.

Hajja Masauleng juga mengatakan, ada juga uang saya dipinjanm oknum ASN selaku kepala Lingkungan Lebongnge berinisial “S” sebanyak Rp 300 rb sebagai pinjaman sementara dengan jaminan SK.

Setelah beberapa hari kemudian oknum ASN yang kepala Lingkungan Lebongnge datang lagi di rumah saya untuk meminta SKnya dengan mengatakan, utang saya sudah lunas, tampa membayar saya sebanyak Rp 300 rb.

Kepala Lingkungan Lebongnge berinisial “S” saat dikonfirmasi Wartawan media ini di kantor kelurahan Tancung membenarkan hal tersebut memang ada uangnya Hajja Masauleng dipinjang sebanyak Rp 300 rb dan telah mengakui belum membayar dengan uang, tetapi kepala Lingkungan Lebongnge tersebut, menkaitkan dengan biaya pengurusan balik nama surat tanah tersebut.

Dengan kasus ini, atas laporan yang diterima oleh Inspektorat kab. Wajo langsung turun kelapangan untuk investigasi tengtang pungutan uang sebanyak Rp 2, 5 jt oleh Lurah Tancung dari Hajja Masauleng, untuk biaya pengurusan surat tanahnya.

Menurut tim inspektorat Kab. Wajo kepada wartawan media ini mengatakan, kasus ini sementara dalam penjajakan dan akan diperoses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Mus/Raz)

Editor : Sultan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungli Di Kecamatan Tanasitolo

Fri Nov 6 , 2020
Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) – Sosialisasi sapu bersih Pungutan Liar lingkup pemerintah Kabupaten Wajo oleh tim UPP – PUNGLI Kabupaten Wajo tahun 2020, berlangsung di Aula kantor Camat Tanasitolo Kabupaten Wajo, Jum’at, 06 Nopember 2020. Camat Tanasitolo Hajja Andi Sahrialam, S.Sos pada acara sosialisasi sapu bersih pungutan liar menyampaikan bahwa sesuai […]