Andi Mappatoto, Penasehat Hukum Kades Lempong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Di Mapolres

Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Penasehat hukum tersangka AK, Andi Mappatoto SH. MH, yang dihubungi via ponselnya, Sabtu 17 Oktober 2020, membenarkan jika pihak keluarga kliennya, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan penahanan diantar langsung isteri AK dan ketua BPD Desa Lempong beserta sejumlah tokoh – tokoh masyarakat ke Mapolres Wajo.

“Tadi siang saya mendampingi isteri AK bersama dengan sejumlah warga, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan sudah diterima oleh pak Kanit mewakili Kapolres Wajo,” jelasnya.

Menurut Andi Mappatoto, pengajuan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan tersangka masih berstatus kepala desa aktif yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. (H.Agus / Sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Sibuk Di Birokrasi, H. Amran Mahmud Luangkan Waktu Jadi Penguji

Sun Oct 18 , 2020
Celebesplusonline.com (Wajo Sulsel) — Sebagai bupati, jadwalnya tentu berjibun. Namun, di tengah kesibukan birokrasinya, Bupati Wajo, H. Amran Mahmud juga memiliki kesibukan lain. Yakni, ikut aktif dan intensif menjadi penguji tesis di Institut Agama Islam As’Adiyah Sengkang. Minggu, (18/10/2020) kesibukan itu kembali terulang. Bertempat di aula lantai 2 IAI As’Adiyah, […]