Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
JAKARTA – Dinamika di lingkungan Istana Kepresidenan kembali menjadi perhatian publik. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan terkait pergantian kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Presiden resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai langkah menjaga kesinambungan roda kelembagaan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan seluruh fungsi dan tanggung jawab KSP tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Ariyo Windutomo bukan sosok baru di lingkungan Istana. Sebelum menerima penugasan tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), posisi yang diembannya sejak November 2024.
Pengalaman menjalankan tugas di lingkungan Sekretariat Presiden menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya sebelum dipercaya mengemban tanggung jawab sementara di KSP.
Penunjukan ini sekaligus menandai babak baru dalam tata kelola kelembagaan di lingkungan Istana Kepresidenan. Ariyo untuk sementara memikul tanggung jawab memastikan koordinasi dan pelaksanaan tugas strategis KSP tetap berlangsung hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Pergantian jabatan dalam pemerintahan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang menuntut kesinambungan, ketertiban administrasi, serta kepastian pelaksanaan tugas negara.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dalam penataan kelembagaan di lingkungan Istana, termasuk penetapan pejabat definitif Kepala Staf Kepresidenan.
(**)












