Dewan Penasihat PWI: Sanksi DK terhadap Firdaus, Demi Tegaknya Aturan dan Marwah PWI

JAKARTA — Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Rapat dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring melalui Zoom.

Rapat dihadiri dan dipimpin langsung Ketua Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat Suryopratomo, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, membahas perkembangan organisasi menyusul keputusan sanksi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan penuh anggota PWI atas nama Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Hadir juga secara luring Sekretaris DP Sasongko Tedjo, anggota M Noeh, dan hadir secara online Wakil Ketua DP Ilham Bintang, Basril Basyar, M. Agung Darmadjaya, dan Hendrasmo.

Hadir pula Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto beserta sejumlah Pengurus Harian PWI Pusat.

Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Suryopratomo menegaskan bahwa Dewan Penasihat menerima dan menghormati keputusan Dewan Kehormatan, meskipun keputusan tersebut tidak mudah karena menyangkut Firdaus yang selama ini sudah berkiprah lama di lingkungan PWI.

Menurut Suryopratomo, keputusan Dewan Kehormatan terhadap Firdaus, yg kebetulan sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan, bukan sebagai persoalan pribadi atau suka/ tidak suka.

“Saya pribadi dan teman-teman di Dewan Penasihat tidak bisa mengatasnamakan bahwa ini berkaitan dengan Dewan Penasihat. Ini adalah penindakan terhadap pribadi sebagai anggota PWI bernama Firdaus. Demi tegaknya aturan, demi masa depan yang lebih panjang untuk organisasi kita. Kalau kita tidak menegakkan aturan, PWI akan menjadi organisasi yang tidak punya aturan,” ujar Suryopratomo, mantan Pemred Kompas dan Dirut Metro TV ini, yang akrab disapa Mas Tomy.

Mas Tomy yg juga mantan Dubes Singapura ini menegaskan, keputusan terhadap Firdaus harus dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam organisasi.

“Keputusan DK ini tentu melalui pertimbangan mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ada proses, ada kewenangan, ada mekanisme, dan ada kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Karena itu, ketika Dewan Kehormatan telah mengambil keputusan yang dinyatakan final dan mengikat terhadap Firdaus, maka seluruh unsur organisasi harus menghormatinya,” katanya.

Ia menambahkan, PWI tidak boleh membangun tradisi organisasi yang hanya menegakkan aturan kepada anggota tertentu, tetapi mengabaikannya ketika menyangkut pengurus seperti Firdaus, yg sebagai anggota Dewan Penasihat PWI.

“Kalau aturan hanya berlaku untuk sebagian orang, sementara Firdaus dan sebagian yang lain merasa bisa berada di atas aturan, maka organisasi akan kehilangan wibawa. Marwah PWI justru dibangun dari keberanian kita untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk terhadap Firdaus,” ujar Mas Tomy.

“Jangan sampai karena Firdaus menjadi bagian dari Dewan Penasihat, lalu proses terhadap dirinya sebagai anggota PWI dianggap tidak boleh berjalan. Dewan Penasihat adalah bagian dari organisasi, bukan lembaga yang berada di atas aturan organisasi,” tegasnya.

Mas Tomy juga mengingatkan bahwa PWI baru saja melewati berbagai dinamika dan konflik internal. Karena itu, seluruh jajaran organisasi harus mengutamakan konsolidasi.

“Sanksi terhadap Firdaus bukan tujuan akhir. Sanksi adalah bagian dari pendidikan organisasi dan upaya menjaga agar aturan memiliki makna bagi organisasi,” katanya.

Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Sasongko Tedjo menilai pelanggaran yang dilakukan Firdaus bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan.

“Kalau saya boleh mengatakan, Pak Firdaus ini teman dan sudah lama di PWI. Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan. Dalam amar putusan Dewan Kehormatan sudah dijelaskan, berdasarkan track record-nya dia tahu persis ini bahwa Hari Pers Nasional (HPN) sudah merupakan keputusan penting organisasi dan panitia sdh terbentuk,” tegas Sasongko.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan ruang klarifikasi secara kekeluargaan. Namun, Firdaus tidak menghadiri proses klarifikasi tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.

Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi pada masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan terhadap Firdaus itu.

“Terima kasih mas Tommy, Bang Ilham, Pak Sasongko dan semua penasihat atas pandangannya dan nasihatnya. Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir.

Dewan Penasihat PWI Pusat menegaskan bahwa keputusan terhadap Firdaus tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan organisasi, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola, memastikan seluruh anggota tunduk pada aturan organisasi dan senantiasa menjaga persatuan(*)