Kades Bolabulu Dorong Pengembangan PLTS, Kepastian Status Tanah Harus Diutamakan

SIDRAP, SULSEL — Kepala Desa Bolabulu, H. Andi Mustakim, meyakini Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pemanfaatan lahan tidur atau lahan yang belum produktif dinilai dapat menjadi peluang pengembangan energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Keyakinan tersebut didasarkan pada pengamatan awal terhadap karakteristik wilayah, ketersediaan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta potensi sumber daya matahari yang perlu dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan teknis dan ekonomi.

Tim survei lapangan, Hamsing Ismail dan Sultan, S.Sos., menyampaikan bahwa sejumlah kawasan di Kecamatan Pitu Riase memiliki karakteristik lahan kering dan dataran tinggi yang berpotensi dipertimbangkan untuk pengembangan PLTS. Meski demikian, penentuan lokasi pembangunan harus didasarkan pada hasil kajian teknis yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek sumber daya matahari, tim survei memperkirakan wilayah tersebut memiliki tingkat iradiasi matahari sekitar 4,8–5,2 kWh/m² per hari. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pengukuran dan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum dijadikan dasar perencanaan pembangunan pembangkit.

Selain potensi matahari, ketersediaan infrastruktur kelistrikan juga menjadi faktor penting. Keberadaan gardu induk bertegangan 150 kV di wilayah Sidrap yang terhubung dengan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dinilai dapat menjadi salah satu aspek pendukung yang perlu ditelaah.

Namun, kelayakan interkoneksi tetap bergantung pada jarak lokasi terhadap jaringan listrik, kapasitas jaringan yang tersedia, kebutuhan pembangunan infrastruktur tambahan, serta persetujuan teknis dari PT PLN (Persero).

H. Andi Mustakim menilai keberadaan lahan yang belum produktif perlu dipandang sebagai peluang untuk menciptakan nilai tambah bagi daerah. Apabila hasil kajian menyatakan layak, pengembangan PLTS berpotensi mendukung pemanfaatan energi bersih sekaligus membuka peluang investasi dan kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya memperhatikan status kepemilikan dan penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta hak dan kepentingan masyarakat setempat. Pemanfaatan lahan juga perlu memastikan bahwa lahan pertanian produktif dan sumber penghidupan warga tidak dirugikan.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri Koordinator Liputan P2NAPAS Sulawesi Selatan, Ambo Asse, S.E., M.M. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengamatan awal untuk mengidentifikasi potensi lahan dan peluang pengembangan energi surya di Kecamatan Pitu Riase.

Ke depan, rencana tersebut perlu ditindaklanjuti melalui studi kelayakan teknis dan ekonomi, verifikasi potensi iradiasi matahari, pemeriksaan kapasitas jaringan bersama PLN, kajian lingkungan, serta konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Kepastian mengenai kapasitas pembangkit, kebutuhan investasi, perizinan, status lahan, dan skema kerja sama juga menjadi aspek penting sebelum rencana pembangunan dapat direalisasikan.

Dengan demikian, pengembangan PLTS di Kecamatan Pitu Riase masih memerlukan proses kajian dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Apabila seluruh aspek dinyatakan memenuhi ketentuan, pemanfaatan lahan tidur berpotensi menjadi salah satu alternatif pengembangan energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Sidrap.

(Ambo Asse, S.E.)