Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Belawae Sidrap, Warga Pitumpanua Wajo Resah Akibat Debu dan Kerusakan Jalan

WAJO SULSEL— Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Belawae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai meresahkan sebagian warga di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Keresehan warga disebut berkaitan dengan dampak aktivitas kendaraan tambang yang melintas di sejumlah wilayah desa, terutama Desa Tangkoro, Tangrongi, Padangloang, dan Bulete. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan serta kondisi jalan yang dinilai semakin mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan yang melintas.

Aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tambang C milik PT Bumi Belawae Resources. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Jumardin disebut sebagai pemilik atau pihak yang terkait dengan usaha tambang tersebut dan berdomisili di Makassar.

Sementara itu, aktivitas di lokasi disebut berada dalam pengawasan sejumlah pihak, di antaranya AJ dan AN. Namun, informasi mengenai kepemilikan, perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Seorang warga berinisial RD (45) menyatakan tidak menyetujui keberadaan aktivitas tambang yang menurutnya berdampak terhadap masyarakat di empat desa tersebut.

Menurut RD, lalu lintas kendaraan tambang yang melintas menimbulkan debu, terutama saat kondisi jalan kering apalagi saat ini musim kemarau, ujarnya.senin (7/9).

Lanjut RD, selain itu, kondisi jalan yang dilalui kendaraan berat dinilai semakin rusak sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

“Warga mengeluhkan debu dan jalan yang rusak akibat kendaraan yang lalu-lalang,” ungkap RD.

Ia juga menyebutkan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga. Menurutnya, sejumlah masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan gangguan seperti batuk dan sesak napas yang dikaitkan dengan paparan debu, sambungnya.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, dampak terhadap lingkungan, serta kondisi jalan yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan tambang.

Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebelum dipublikasikan berita ini telah dilakukan konfirmasi kepada PT Bumi Belawae Resources, pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola belum ada konfirmasi baliknya.

@ Redaktur #