MEDAN – Keluarga besar almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah kerabat dan masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum kembali menyampaikan aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, keluarga secara resmi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah Winda Lorenza Gowasa guna memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematiannya sesuai dengan Surat Permohonan Nomor : 002/SP/VIII/2026 yang telah dikirimkan Ke Kapolri dan jajaran hingga Kapolrestabes Medan.
Permohonan ekshumasi tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, Daniel Steven Sihotang, SH., Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, Yetti Q H Simamora, SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi merupakan bentuk ikhtiar keluarga untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum atas meninggalnya Winda.
“Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua Winda. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Keluarga menegaskan bahwa permintaan ekshumasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Langkah tersebut justru ditempuh untuk memberikan ruang bagi penyidik dan ahli forensik untuk menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah.
Keluarga juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan dokter forensik yang objektif serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses pemeriksaan sebelumnya.
KEPASTIAN PENYEBAB KEMATIAN HARUS DIUNGKAP
Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Informasi awal yang berkembang menyebutkan bahwa Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, keluarga juga menyampaikan adanya hal-hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi jenazah. Karena itu, keluarga meminta agar seluruh fakta tidak berhenti pada kesimpulan awal, tetapi diuji kembali berdasarkan scientific investigation.
POLDA SUMUT DIMINTA MENANGANI SECARA TRANSPARAN
Selain meminta ekshumasi, keluarga Winda Lorenza Gowasa meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif oleh Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan yang diterima keluarga mengenai proses penyidikan.
“Sampai hari ini keluarga masih menunggu kepastian perkembangan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.”
Keluarga juga menyoroti bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026. Karena itu, keluarga berharap penyidik dapat segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
DESAK PENDEKATAN SCIENTIFIC INVESTIGATION
Keluarga meminta penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation secara menyeluruh.
Ekshumasi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh data tambahan melalui pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan ulang terhadap jenazah dan pengambilan sampel yang diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium.
Keluarga juga berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh tim forensik yang independen sehingga hasilnya dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak.
Permintaan ini juga sejalan dengan pentingnya proses penyidikan yang terbuka dan objektif. Polda Sumut sebelumnya menyatakan membuka ruang pengawasan terhadap penyidikan dengan melibatkan pihak eksternal serta meminta waktu untuk mendalami kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
KELUARGA TIDAK INGIN MENUDUH SIAPA PUN
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menuduh atau menghakimi siapa pun.
Yang diminta keluarga adalah kepastian.
Apabila hasil pemeriksaan ilmiah nantinya membuktikan bahwa Winda benar meninggal karena bunuh diri, keluarga menyatakan siap menghormati hasil penyidikan tersebut sepanjang proses pemeriksaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun apabila terdapat fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, keluarga meminta agar penyidik tidak ragu mengungkapnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta satu hal: ungkap kebenaran secara terang. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum.”
PERMOHONAN KELUARGA
Atas dasar tersebut, keluarga Winda Lorenza Gowasa menyampaikan permohonan kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajaran agar:
• Segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
• Melakukan pemeriksaan/autopsi ulang secara menyeluruh berdasarkan standar kedokteran forensik.
• Melibatkan dokter forensik dan ahli independen untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
• Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
• Mengungkap secara transparan penyebab dan mekanisme kematian Winda Lorenza Gowasa.
• Memastikan seluruh kemungkinan, termasuk dugaan bunuh diri maupun kemungkinan adanya tindak pidana, diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta ilmiah.
• Memastikan keluarga memperoleh informasi perkembangan penyidikan secara berkala sesuai ketentuan hukum.
• Menjamin tidak adanya intervensi, tekanan, atau konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
• Menangani perkara secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.
• Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua orang tua serta keluarga besar almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
KELUARGA: KAMI HANYA MEMINTA KEBENARAN
Keluarga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga juga mengajak masyarakat untuk mengawal perkara ini secara damai, tertib, dan konstitusional.

“Kami hanya meminta kebenaran. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Biarkan bukti ilmiah yang berbicara dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana.”
Demikian rilis pers ini disampaikan sebagai bentuk permohonan dan sikap resmi keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa dalam rangka mendapatkan kepastian penyebab kematian, transparansi penyidikan, serta keadilan bagi almarhumah dan keluarga.
@ Kahfi #












