CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pitumpanua yang bertempat di Desa Alesilurung menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Hamsing Ismail Penasehat Lembaga Anti Koropsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo meminta agar pembangunan dihentikan sementara apabila benar belum memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika benar pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka proyek sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamsing Ismail kepada redaksi media ini.Sabtu (25/7)
Menurutnya, setiap pembangunan gedung pemerintah harus menjadi teladan dalam menaati regulasi, termasuk kewajiban memiliki PBG sebelum atau sesuai tahapan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan dan sebelumnya kami telah menanyakan kepada pihak PUPR.
Pihak dinas terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Yusri telah memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sekedar diketahui pembangunan Kantor KUA Pitumpanua di papan proyek tidak tertera nama perusahaan pelaksana.Yang ada hanya hanya Konsultan pengawas oleh CV Sembilan Delapan Consulindo,sedangkan Konsultan Perencanaan PT. Panaroma Architect.
Dan Nilai kontrak Rp. 1.298.644.000 dengan 120 hari kalender.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Pitumpanua mengenai informasi tersebut.
(Tim INVESTIGASI)












