CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Kondisi plafon di Ruang Tulip 3 RSUD Siwa, Kecamatan Pitumpanua,Kabupaten Wajo,Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pasien yang sedang menjalani perawatan di ruangan tersebut.
Kerusakan pada bagian plafon ruangan itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak segera dilakukan perbaikan oleh pihak rumah sakit. Mengingat ruang perawatan merupakan fasilitas vital yang harus menjamin keamanan dan kenyamanan pasien.
Muksin pihak keluarga dari Besse Mutmainnah Deru pasien Tulip 3 menilai, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan kesehatan, ungkapnya.Sabtu (14/3/2026).
“Fasilitas rumah sakit harus memenuhi standar keselamatan. Jika plafon ruangan sudah rusak dan berpotensi jatuh, tentu ini dapat membahayakan jiwa pasien yang sedang dirawat,” ujarnya.
Lanjut Muksin,oleh karena itu, Direktur RSUD Siwa diminta segera mengambil langkah serius dengan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap fasilitas yang rusak agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar.
Selain itu, manajemen rumah sakit juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap kondisi sarana dan prasarana di setiap ruang pelayanan demi menjamin keselamatan pasien serta memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada masyarakat.
Langkah cepat dan responsif dari pihak rumah sakit dinilai sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, tutupnya.
Direktur RSUD Siwa yang baru dilantik pada hari Rabu, 4 Maret 2026, dr. Suryana, S.Ked saat di konfirmasi redaksi media ini melalui whatsappnya,Sabtu (14/3) terkait adanya kerusakan plafon di bagian Tulip 3 yang pecahannya jatuh dan hampir kena pasien,ibu Direktur mengatakan bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dalam pelayanan kesehatan. Ketika fasilitas rumah sakit berpotensi membahayakan, maka itu merupakan tanggung jawab moral dan hukum menuntut untuk segera diperbaiki.
Direktur rumah sakit bukan hanya memimpin pelayanan, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap ruang perawatan aman bagi pasien.
Kerusakan fasilitas di ruang perawatan bagian Tulip 3 bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan keselamatan yang wajib dan segera ditangani demi melindungi jiwa pasien dan Insya Allah akan segera diperbaiki,ujarnya.
“Rumah sakit yang baik bukan hanya yang mampu mengobati penyakit, tetapi juga yang menjamin keamanan lingkungan perawatan sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan, ” tutup Direktur.
@ Redaksi #












