CELEBESPLUSONLINE.COM //WAJO SULSEL – Pada Waktu Kepala Desa Paselloreng Almarhum ANDI KARNADI, Dan Kordinator POLHUT Kab, Wajo Almarhum Drs.ANDI BENGAWAN. MM, Pada Tahun 2010 – 2011 Terbitlah SPPT / PBB diatas HGU PT.BINA MULIA TERNAK Saat ini PTPN XIV.
Batas – batas yang diterbitkan SPPT / PBB Pada Tahun 2010 – 2011, Yakni, Dusun Deraga Sebelah Selatan Sungai dan Sebelah barat Deraga, Kemudian ada Patok Batas Huruf. L, dan sejak Tahun 2018 dihentikan penagihan SPPT / PBB.- Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Senin, 16 Juni 2026 kepada sejumlah awak media disengkang
Marsose gala, menambahkan hasil Investigasi TIM MOI DPC Kab. Wajo, diketahui ada sekitar 1.000 Hektare di Desa Paselloreng masuk Kawasan Hutang Produksi, Peta Bloknya diketahui berada di Kantor ART/ BPN Kab. Wajo.
Sedangkan Kuburan tua ditemukan di Desa Paselloreng berjumlah 8 ( Delapan ) titik antara lain Sbb :
1. Pekuburan Tua Lasakke
2. Pekuburan Tua Latellang pare
3. Pekuburan Tua Lompo Asu Maling
4. Pekuburan Tua Page Tellang
5. Pekuburan Tua To Subuh
6. Pekuburan Tua Tanre Besana
7. Pekuburan Tua Sunni ( Kuburan Belanda )
8. Pekuburan Tua Masselenrange
Kemuduan Desa Paselloreng Kec. Gilireng Pernah ada Program HTI ( Hutang Tanaman Industri ) Pada Tahun 1990 – 1993 dengan Tanaman Sbb :
1. Kayu Sengon
2. Kayu Kasia Minium
3. Kayu Algisia
Perlu juga diketahui bahwa HTI Dengan BMT ( Bina Mulia Ternak ) Selaku Pemilik HGU Seluas 12.170 Hektare, berperkara di Pengadilan dan HTI Kalah sehingga berhenti Pada Tahun 1993 mengelola lahan HGU milik BMT.- demikian ditirukan perkataan Mantan Kades Paselloreng Andi Jusman
Sementara Cerita Andi Jusman, Tentang Kepindagan Warga Paselloreng ke Dusun bekkae atas Perintah dan Janji Bupati Wajo, Drs. H.Andi Burhanuddin Unru.MM, yang telah menjajikan akan memberikan tanah / lahan seluas 2 Hektare setiap KK ( Kepala Keluarga ) dan Administrasi semisal SPPT / PBB dan Sertifikat secara Gratis.
Sewaktu pak Bustan selaku Kepala Kantor ART / BPN Kab, Wajo telah diprintahkan oleh Bupati Wajo Andi Burhanuddin unru untuk menerbitkan Administrasi tanah / Lahan yang telah diberikan kepada Warga Desa Paselloreng yang telah Pindah di dusun Bekkae, Namun pada waktu Itu tidak sempat diterbitkan Administrasinya ( Sertifikat HM ) Karena Pelepasan HGU BMT / PTPN XIV Belum dilakukan oleh Kementerian KEUANGAN dan Kementerian BUMN.- Tutup Marsose gala Mantan Wartawan harian palopo pos Fajar Group. ( Tim Investigasi )












