Celebesplusonline.com// Wajo Sulsel – Bangunan Puskesmas baru yang terletak di jalan poros Palopo – Siwa tepatnya di Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Provinsi S-PIulawesi Selatan hingga kini belum diresmikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu penyebab tertundanya operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut diduga karena belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah secara hukum.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan, termasuk fasilitas publik seperti puskesmas, wajib memiliki PBG sebagai dasar legalitas pendirian dan penggunaannya.
Ketidakhadiran dokumen PBG pada bangunan puskesmas tersebut menjadi sorotan publik, karena selain menyalahi ketentuan hukum, hal ini juga menyebabkan tertundanya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan merata.
“Pemkab Wajo wajib menjelaskan kepada publik status hukum bangunan tersebut. Jika benar belum memiliki PBG, maka penggunaannya bisa dikategorikan melanggar hukum administrasi,” ujar salah satu aktivis hukum di Wajo yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya.
Masyarakat berharap agar Pemkab segera menyelesaikan persoalan hukum ini dan mempercepat peresmian demi kepentingan pelayanan publik.
Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo,
Dr.drg.H.Armin, M.Kes, terkait ijin PBG bangunan gedung Puskesmas Pitumpanua,Armin menegaskan bangunan tersebut telah memiliki ijin PBG,ungkapnya.
“Untuk peresmian gedung,cuma kita menunggu rekomendasi Ortala Provinsi Puskesmas lama yang di Bulete , karena akan difungsikan kedua puskesmas sebagai puskesmas Rawat Inap,supaya masyarakat pitumpanua bisa terlayani semua”, sambungnya.
Drs.H.Andi Pamenneri, M.Si Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo saat di hubungi melalui WhatsApp nya membenarkan adanya ijin PBG yang dimiliki gedung Puskesmas Pitumpanua dan itu keluar bersamaan Puskesmas Lempa dan Tempe , ucapnya.
Tim