Celebesplusonline. com// WAJO SULSEL — Proses tender proyek pembangunan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Wajo menuai sorotan publik.
Tiga perusahaan asal Kabupaten Soppeng dilaporkan menjadi pemenang tender atas proyek-proyek strategis yang bersumber dari APBD tahun 2025 anggaran berjalan.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Semoga ini bukan ajang bayar budi terhadap tim sukses pada masa Pemilu lalu,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Wajo yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan, turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek tersebut agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, masyarakat mendorong agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah melakukan proses tender terhadap beberapa paket pekerjaan kontruksi dengan jumlah pagu anggaran miliaran tahun 2025 ini.
Dilansir dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Wajo, dalam pemenang tender yakni paket pekerjaan proyek pemeliharaan Kompleks Rujab Bupati Wajo yang terletak di Jalan Veteran dengan anggaran 3.745.857.500,00, di menangkan CV Mario. Pekerjaan Jalan Hotmix ruas Pantaoe-Allaporeng Kecamatan Penrang/Majauleng anggaran 3.182.000.000,00, dimenangkan CV Sampuraja Putra. Dan ruas Jalan Buriko BelawaE, Kecamatan Pitumpanua anggaran 4.850.000.000,00 dimenangkan CV Hasten.
Sementara Peningkatan Jalan Beton ruas Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe dengan pagu anggaran 1.876.220.000,00, yang di kerjakan CV Irvhan.
Dari empat paket pekerjaan tersebut tiga perusahaan pemenang tender berasal dari Kabupaten Soppeng, yakni CV Mario beralamat Jalan LamumpatuE Nomor 177 Kabupaten Soppeng, serta CV Sampuraja Putra dengan Alamat Jalan Pahlawan Nomor 142 Kel. Pajalesang, Kecamatan Lilirilau Soppeng dan CV Hasten beralamat Jalan Andi Palompai Kel. Macanre Kabupaten Soppeng.
Abrar Mattalioe, Ketua Perserikatan Journalist Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Wajo mengatakan, dalam proses pelaksanaan lelang proyek, sangat diketahui semuanya sudah ada aturan ataupun prosedur yang ditetapkan.
Janganlah semua aturan ataupun prosedur itu, untuk berani-berani melanggarnya.
“Karena apabila dilanggar, maka pasti akan ada sangsi tegas, atau kapan perlu permasalahannya bisa dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut, “terangnya.
Begitu pula terhadap sejumlah pengerjaan proyek lainnya di tahun 2025 ini, kata dia, hendaknya pihak Pemkab Wajo harus betul-betul bersikap tegas terhadap para rekanan yang dianggap telah menyalahi aturan, termasuk apabila dalam pengerjaan proyek yang diketahui asal-asalan.
Dilain sisi kata Abrar, Pemkab Wajo diharapkan dapat merespon tuntutan masyarakat dengan serius. Langkah-langkah seperti pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan tegas terhadap kontraktor yang nakal, serta peningkatan transparansi dan pengawasan, akan menunjukkan komitmen Pemkab Wajo dalam membangun daerah yang bersih dan transparan. (Tim).