Kemenag Wajo Kanwil Sulawesi Selatan Gencarkan Program Wakaf Rumah Ibadah, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Umat

Celebesplusonline. com//— Dalam upaya memperkuat legalitas dan perlindungan terhadap aset keagamaan, Kementerian Agama Kabupaten Wajo Kanwil Sulawesi Selatan terus menggencarkan program wakaf rumah ibadah.

Program ini bertujuan memastikan setiap rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas dan sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Wajo, KM. H. Subhan Judda,SAg,MPdI menegaskan bahwa legalisasi wakaf bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari penegakan hukum atas kepemilikan dan perlindungan aset umat.

“Kami ingin memastikan bahwa rumah ibadah tidak hanya berdiri secara fisik, tapi juga kuat secara yuridis. Wakaf harus tercatat, bersertifikat, dan terikat pada hukum agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Program ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Kemenag Wajo turut menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan, dan notaris sebagai bagian dari sinergi hukum yang berkesinambungan.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya takmir masjid dan tokoh agama. Wakaf yang tercatat secara hukum menjadi tameng perlindungan dari potensi klaim sepihak maupun penyalahgunaan aset ibadah.

Dengan program ini, Kemenag Wajo berharap tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tapi juga menciptakan kepastian dan keadilan dalam pengelolaan rumah ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Wajo,tutupnya.

@ Penulis : Sultan #