Wajo  

Ketahuan Nyetrum Ikan, Nelayan Lampulung Diciduk Satpol PP Wajo

Wajo–Aksi nakal seorang nelayan berinisial AR di Danau/Rawa Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, berakhir apes. Pria itu tertangkap tangan tengah asyik menyetrum ikan, Selasa siang (27/5), dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo.

AR tak bisa berkutik saat petugas menyergapnya. Dari lokasi, aparat mengamankan barang bukti berupa satu aki dan dua stik setrum ikan yang digunakan untuk menghabisi ikan di danau secara brutal.

“Kami temukan pelaku menggunakan alat tangkap yang dilarang. Ini jelas melanggar Perda,” tegas Sekretaris Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Suherman Dauda, yang memimpin langsung operasi.

Suherman menambahkan, penggunaan setrum ikan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap ekosistem. “Ini merusak alam. Kalau dibiarkan, lama-lama habis semua ikan di danau,” cetusnya.

Setelah dibacakan berita acara, pelaku langsung diperintahkan untuk menghadap ke Kantor Dinas Perikanan dan Satpol PP dalam waktu 1×24 jam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Operasi ini bukan sembarangan. Dasar hukumnya kuat: mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, hingga Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Amunisi hukumnya lengkap, tinggal diterapkan tegas di lapangan.

Tak hanya Satpol PP, sejumlah personel dari Bidang Perikanan Tangkap dan perangkat desa ikut turun tangan. Aksi berjalan mulus, tanpa hambatan. Aman, tertib, dan tegas.

Penindakan ini sekaligus jadi sinyal keras dari Pemkab Wajo: jangan coba-coba merusak sumber daya alam dengan cara curang. Sekali ketahuan, langsung sikat!