Selasa 27 Mei 2025, WAJO SULSEL — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Gerindra,H.Mustafa mendesak Bupati segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait Penertiban Rumah Bernyanyi.
Penertiban Rumah Bernyanyi di Kecamatan Tempe dan Tanasitolo yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Satgas ini direncanakan melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindak rumah bernyanyi yang melanggar aturan izin usaha, jam operasional, serta ketertiban umum.
Desakan tersebut disampaikan H Mustafa saat di mintai konfirmasi nya melalui WhatsApp pada Selasa (27/5).
H. Mustafah berharap,dalam membentuk Satgas selain Aparat Penegak Hukum ( APH ),Bupati juga melibatkan 7 OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait rumah bernyanyi yang beroperasi hingga larut malam bahkan sampai subuh dan diduga melanggar aturan. Kami mendesak Bupati untuk segera membentuk satgas lintas OPD agar penertiban bisa dilakukan secara terpadu,” ujar salah satu anggota Komisi I, H. Mustafah
Ia menambahkan, keberadaan rumah bernyanyi yang tidak tertib berpotensi menimbulkan gangguan sosial, seperti kebisingan, aktivitas ilegal, dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Satgas yang diusulkan nantinya akan memiliki kewenangan untuk:
Menyisir dan menindak rumah bernyanyi tanpa izin;
Mengontrol jam operasional sesuai Perda;
Meninjau dampak lingkungan dan sosial dari operasional tempat hiburan tersebut.
H Mustafa, SH, MH Anggota Komisi I DPRD Wajo
Anggota DPRD dua periode berharap langkah ini dapat segera direspons oleh Bupati dalam waktu dekat. “Penertiban bukan berarti anti-hiburan, tapi demi menjaga keseimbangan antara usaha dan ketertiban umum,” tambah H. Mustafah.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Wajo.