Kamis, 22 Mei 2025 WAJO SULSEL – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait penanganan dugaan penyimpangan proyek budidaya tanaman murbei. Pasalnya, dalam permintaan audit ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan guna tindakan Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ), Kejari Wajo hanya meminta dilakukan audit untuk kegiatan tahun 2022.
Tentu dengan permintaan Kejari Wajo tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengapa tidak mencakup tahun-tahun sebelumnya seperti 2020 dan 2021?
Terbukti,Berdasarkan surat bahwa Kejaksaan Negeri Wajo telah melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor : B-303P. 4.19/Fd.1/02/2025, Tanggal 3 Februari 2025 perihal permohonan tindakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Hibah Pengemabangan Persuteraan di Kabupaten Wajo tahun 2022.
Olehnya itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik di daerah menyayangkan langkah tersebut dan menilai bahwa audit seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak awal program diluncurkan. “Kalau hanya tahun 2022 yang diaudit, bagaimana kita bisa melihat pola dan kemungkinan penyimpangan yang terjadi sebelumnya? Bukankah program ini sudah berjalan sejak 2020?” ujar salah satu aktivis LSM setempat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Proyek murbei diketahui telah mengucurkan anggaran miliaran rupiah sejak dimulai beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini hasil yang dijanjikan belum sepenuhnya tampak, dan banyak pihak menuding adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dan hasil yang diperoleh di lapangan.
Pihak Kejakasaan Negeri Wajo melalui Kasi Intelijen,Andi Saifullah saat di temui,Kamis (22/5) memberikan keterangan terkait alasan permintaan audit PKN yang terbatas hanya pada tahun 2022 dengan alasan kasus murbei pada tahun 2020 dan 2021 belum masuk laporannya di Kejari Wajo, ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melalui balasan surat resmi ke media ini yang di tanda tangani Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mengaku siap melakukan audit sesuai permintaan dan menunggu ijin dan perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Ketua Media On-line Indonesia Kabupaten Wajo,Muhammad Marsose Gala, menyimak Kasus proyek murbei yang diduga penanganannya stagnan di Kejari Wajo, kami telah menganalisa bahwa stagnannya karena ditemukan ada kejanggalan, karena yang diproses adalah proyek murbei di Desa Pakkana tahun 2022 dan rekanannya CV. ARKAM.
Sedangkan yang dimintai keterangan Kades Wajo Riaja, Arfa Daga yang nyata nyata adalah proyek murbei tahun tahun 2021.
Dan ditemukan permintaan Kejari Wajo Tindakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN )di Inspektorarat Provinsi Sulsel hanya proyek murbei tahun 2022 dg Rekanan CV. ARKAM, Padahal yg berpotensi ada kerugian negara proyek murbei di Kabupaten Wajo diduga yang ditangani oleh CV. MASSALANGKA, pada program tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu di Desa Pasaka, Desa Wajoriaja, Desa Bontopenno dan Desa Watangrumpia, ujarnya.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak luntur.
Tim