Wajo  

Aktivis Desak Kejari Wajo Bongkar Pelaku Kasus Murbei yang Diduga Merugikan Negara

WAJO SULSEL – Para aktivis di Kabupaten Wajo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo untuk segera mengungkap / membongkar dan menindak pelaku dalam Kasus Murbei yang diduga merugikan negara. Rabu, 19 Maret 2025.

Kasus ini melibatkan proyek pengembangan tanaman murbei yang diduga mengalami penyimpangan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Para aktivis menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan dana publik.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Wajo Andi Usama Harun, SH, MH melalui Kepala Seksi Inteljen , A. Saifullah, SH, MH saat dihubungi belum lama ini
menjelaskan bahwa kasus murbei sudah tahap penyidikan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah ada hasil audit keluar.

Marsose Gala,salah satu aktivis di Kabupaten Wajo kepada media ini,Rabu (19/3) mengatakan program murbei di Dinas Kehutanan Sulsel menyisahkan beberapa permasalahan, baik pemenan tender sampai biaya pemeliharaan hingga intervensi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang berinisial N.

“Diduga permasalahan yang muncul diantaranya ketiga rekanan yang ikut tender tidak ada memenuhi syarat sehingga dibatalkan, namun kenyataannya salah satu rekanan yang ikut tender dan dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni CV MASSALANGKA, tapi tetap diloloskan sebagai PL ( penunjukan langsung ), “ujarnya.

Selain itu kata Marsose,ditemukan juga adanya biaya pemeliharaan tanaman,akan tetapi tidak ada tanaman dilokasi.

Selanjutnya terkait Intervensi salah satu anggota DPRD Provinsi Sulsel inisial N, yang harus menjadi pelaksana program Murbei adalah CV. MASSALANGKA, dan bibit murbei harus diambil diperusahaan tersebut.

“Permasalahan program murbei dari tiga hal tersebut, yakni , Pemenan tender yang tidak memenuhi syarat, ada biaya pemeliharaan tanaman namun tidak ditemukan ada tanaman berarti Fiktif, dan adanya intervensi dari oknum anggota DPRD Provinsi yang memaksakan bahwa harus CV. MASSALANGKA selaku pelaksana program Murbei, ini berpotensi terjadi perbuatan melawan Hukum dengan dalil Tindak Pidana Korupsi sesuai UU. No. 31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi, sambungnya.

Mantan wartawan harian Palopo Pos Fajar Group ini menambahkan pada program bibit murbei di Kabupaten Wajo diduga berpotensi akan merugikan keuangan Negara, dengan dalil memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain atau korporasi, tutup ketua MOI Kabupaten Wajo.

@@Tim##