Wajo  

Terkait Indikasi Tambang Diduga Ilegal di Jalan Seroja,IPTU Alvin : Sudah Empat Orang Diminta Keterangan

WAJO SULSEL – Kepolisian Resort (Polres) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang, diantaranya 1 orang Pemilik Alat Berat, 1 orang Operator Alat Berat, dan 2 orang Supir Mobil Dump truk, terkait dugaan penambangan yang tak memiliki izin resmi atau ilegal di Jalan Seroja , Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji K
yang dihubungi, Minggu,
(23/02/2025) tidak menampik hal tersebut
dan mengatakan kalau dugaan tambang tanah urug itu sedang didalami pihaknya.

“Betul saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami,” cetus Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo.

Saat ini pihaknya telah memintai keterangan sekitar 4 orang dan mengamankan sejumlah alat berat berkaitan aktivitas tambang tanah urug yang berada di jalan Seroja.

“Antaranya yang kami amankan sementara 1 unit loader komatsu, 1 unit excavator komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk, dan 1 buku catatan pengeluaran,” sambung IPTU Alvin.

Alvin menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses dan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak pihak lain yang bakal dimintai keterangan untuk proses selanjutnya (*) .