Cebesplusonline.com (WajoSulsel) – Identitas oknum Polisi yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo ternyata berpangkat Aiptu dan kini kabarnya terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)
Oknum Polisi inisial SU (40) berpangkat Aiptu dan menjabat sebagai Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo.
Oknum Polisi Ditunjuk Oleh Bandar Sabu Setelah Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo
Dikutip dari halaman CNN Indonesia, anggota Polres Palopo itu ditangkap usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Aiptu SU (40) sementara telah dalam pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Iya sudah diamankan terkait peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (10/7).
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang wanita, ER (39) di Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (5/7). Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram.
Agus Salim Gandeng BNN Pastikan Pegawai Kejati Sulsel Bebas Narkoba “Berdasarkan hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat narkoba dari Aiptu SU,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, kata Didik, petugas langsung mengembangkan dan berhasil menangkap Aiptu SU.
“Pengakuannya barang itu dari seorang bandar dan kita sementara mengejar pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Didik mengatakan Aiptu SU terancam dipecat akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kasusnya saat ini telah ditangani di Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etik dan Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidananya.
“Kalau etikanya sudah diproses. Jika terbukti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Polisi berinisial SU (40) yang beralamat Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana dalam keterangannya menyebutkan, SM diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial EIA (39).
“Setelah dilakukan penyelidikan, oknum anggota Polisi SM ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Majid.
Dalam kejadian ini, Satres Narkoba Polres Palopo menyita sejumlah barang bukti yakni 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan Sabu dengan berat sebanyak 48,68 gram, 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Sabu dengan berat sebanyak 0,64 gram, 2 lembar tissue, 1 strep lakban warna kuning, 1 unit handphone milik EIA dan 1 unit handphone milik SM.
Atas perbuatannya terduga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Subs lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(**)