Dibatalkan MK,Bupati Wajo Amran Mahmud – Amran,SE dan 2 Bupati di Sulsel tetap menjabat hingga Februari 2024

Celebesplusonline.com ( Jakarta ) – Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud – Amran,SE batal mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 31 Desember 2023.

Begitu juga Basming Mattayang Bupati Luwu dan Irwan Hamid yang menjabat Bupati Pinrang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 201 ayat (5) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 tentang masa jabatan Pilkada Serentak.

Hal itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelum dikabulkan MK, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019, untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023) seperti dilansir Bloomberg Technoz.

Dengan demikian, pasangan Pammase akan tetap menjabat Bupati Wajo hingga 15 Februari 2024 sesuai tanggal ia dilantik sebagai orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng.

Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud – Amran. (Foto: Humas Kominfo Wajo)

Begitu juga dengan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud – Amran. Pasangan kepala daerah ini sesuai putusan MK tersebut, menjabat hingga 13 Februari 2024 karena terpilih tahun 2018 dan baru dilantik pada Februari 2019.

Tidak hanya Basmin dan Amran maupun Irwan Hamid di Pinrang yang jabatannya selesai 24 April 2019. Putusan MK tersebut juga berimbas terhadap 46 kepala daerah se-Indonesia.

Permohonan Uji Materi UU nomor 10 tahun 2016 diajukan oleh tujuh kepala daerah. Salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Yang Dilantik 2018 harus Berakhir Desember 2023

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah frasa pada pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016 tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua.

Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama. Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.

“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Hakim MK Saldi Isra.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *