MOI Wajo Pertanyakan Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan 1 Juta Bibit Murbei Tahun 2020 di Kejati Sulawesi Selatan

CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 1.000.000 batang bibit murbei Tahun Anggaran 2020 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Ketua DPC MOI Kabupaten Wajo, Marsose Gala, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit murbei dengan penyedia CV. Massalangka.

“Namun, hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan yang jelas dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejati Sulsel,” ujar Marsose Gala dalam siaran pers kepada sejumlah awak media di Sengkang, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, program pengadaan dan penanaman 1.000.000 batang bibit murbei merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan mengembalikan kejayaan industri persutraan di Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki MOI, dari total 1.000.000 bibit yang dianggarkan, hanya sekitar 491.440 bibit yang diduga tersalurkan kepada kelompok penerima manfaat di empat desa, yaitu Desa Pasaka (Kecamatan Sabbangparu), Desa Wajoriaja (Kecamatan Tanasitolo), Desa Bottopenno (Kecamatan Majauleng), dan Desa Watang Rumpia (Kecamatan Majauleng).
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat sekitar 508.560 bibit yang diduga tidak tersalurkan kepada kelompok penerima manfaat.

Marsose Gala juga membandingkan kasus tersebut dengan program pengadaan dan penanaman 500.000 batang bibit murbei Tahun 2022 di Desa Pakkanna yang telah diproses hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

“Jika mengacu pada perhitungan kami, sebanyak 508.560 bibit yang diduga tidak tersalurkan dengan asumsi harga Rp2.000 per bibit mencapai nilai sekitar Rp1.017.120.000. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kejelasan proses hukum terhadap dugaan tersebut,” kata Marsose Gala.

Ia juga menyebut bahwa di Desa Pakkanna masih terdapat bukti fisik pelaksanaan program, seperti sumur bor, rumah ulat, serta tanaman murbei yang telah dimanfaatkan untuk budidaya ulat sutra. Meski demikian, perkara tersebut tetap diproses secara hukum hingga Pengadilan Tipikor Makassar.
Marsose Gala berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan MOI DPC Kabupaten Wajo sejak tahun lalu.(Tim)