CELEBESPLUSONLINE.COM//MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah bibit murbei 500.000 batang / Pohon Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Senin (22/6/2026) pukul 18.00 WITA.
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.
Empat saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tersebut yakni Ir. Armayani. M,Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, sebagai saksi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Kurnia Syam dan Muhammad Tahir Tajang, Selain itu, turut hadir Marsose Ketua MOI DPC Kab. Wajo sebagai saksi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Kurnia Syam.
Sementara terdakwa Muhammad Tahir Tajang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Andi Pallawa Rukka. S.Ip. M.Si yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Wajo dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo, serta Akmal, seorang pengusaha murbei.
Dalam persidangan, keempat saksi memberikan keterangan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Pemeriksaan saksi a de charge merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan pidana untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan yang menguntungkan atau meringankan posisi terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Persidangan berlangsung dengan pengawasan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jalannya persidangan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge yang akan dihadirkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Kasus dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar dan terus menjadi perhatian publik.
Marsose selaku saksi a de charge ( Saksi meringankan ) yang dihadirkan oleh Terdakwa Muhammad Kurnia Syam, telah memberikan jawaban / keterangan sedetail detilnya setelah ditanya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan PH terdakwa.
Yang menjadi Perhatian Pengunjung setelah Saksi a de charge Marsose , meminta kepada Mejelis Hakim Karena masih ada Keterangan yang ingin disampaikan dan bertanya kepada Majelis Hakim apakah saya masih diperbolehkan menyampaikan dan lansung direspon oleh Ketua Majelis Hakim.
Keterangan yang disampaikan Marsose Gala, mengatakan saya ini Majelis jauh jauh dari Sengkang datang untuk memberikan Kesaksian, dengan harapan saya Kesaksian saya dapat dipertimbangkan untuk divonis bebas terdakwa Muhammad Kurnia Syam itu yang Pertama.
Kedua dalam Kurung Waktu dari Tahun 2024 hingga tahun 2026 ini sudah ada 3 ( tiga) Kasus dugaan Korupsi di jadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo kesemuanya hanya LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) Inspektorat daerah Kab. Wajo, dan termasuk saya Hibah PEMDA Wajo sebesar Rp. 50 juta dan Kades Cinnongtabi hanya diberikan efek jerah dengan Pasal 3 dengan Vonis minimal satu tahun Penjara Karena memang tidak ada Keruagian Negaranya, harapan Kami semoga terdakwa Kasus dugaan Korupsi Hibah bibit murbei 500.000 batang/ pohon di Desa Pakanna tidak seperti Saya, dan hàraoab saya semoga divonis bebas.- tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab, Wajo dua Priode didepan Majelis Hakim.

Catatan Redaksi: Seluruh fakta yang dimuat dalam berita ini bersumber dari jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Tim )












