DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Persoalan Agraria hingga Telekomunikasi Disuarakan

Celebesplusonline. Com// Wajo Sulsel— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, terkait sejumlah persoalan agraria dan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo pada Senin, 22 Juni 2026.

Kedatangan ratusan warga ini mendapat pengawalan langsung dari Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dipimpin oleh Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMR-RI Sulsel, Jumardin, kehadiran perwakilan warga diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Wajo, di antaranya H. Mustafa, Ibnu Hajar, Andi Alauddin Palaguna, dan Apriliani.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat mengajukan lima tuntutan utama yang mencakup kepastian hukum lahan, penyelesaian sengketa administrasi wilayah, hingga peningkatan pelayanan publik.

Tuntutan pertama berkaitan dengan kepastian hukum lahan Blok 26, di mana masyarakat meminta kejelasan legalitas kepemilikan lahan di wilayah Bulusoppang dan Larimpu yang selama ini telah dikelola secara turun-temurun.

Selain itu, warga juga menuntut penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Worongporong dan mempertanyakan kendala penerbitannya, mengingat objek pajak atas lahan tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Persoalan ketiga yang disuarakan adalah penyelesaian tumpang tindih administrasi wilayah Padalappa, dengan desakan kejelasan batas wilayah berdasarkan hasil pemetaan TOPDAM Makassar yang sebelumnya menetapkan kawasan tersebut masuk dalam wilayah Desa Abbanuangnge. Warga juga meminta kepastian legalitas lahan transmigrasi melalui percepatan penerbitan SHM bagi penggarap di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge yang telah menetap selama puluhan tahun.

Terakhir, masyarakat mendesak pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Labakka guna mengatasi kondisi blank spot (ketiadaan sinyal) yang selama ini menghambat sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan desa, hingga perekonomian warga di Desa Abbanuangnge, Desa Sogi, dan Desa Minangatellue.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Wajo Ibnu Hajar menegaskan bahwa pihak legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Seluruh materi tuntutan akan segera diteruskan kepada pimpinan dewan agar dapat diproses sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Aspirasi ini segera masuk ke pimpinan dan nantinya didisposisi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait,” ujar Ibnu Hajar di hadapan perwakilan warga.

Komitmen serupa diutarakan oleh Apriliani. Anggota DPRD Wajo dari Fraksi PAN ini memastikan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna mengurai akar masalah dan mencari solusi terbaik dengan menghadirkan seluruh instansi yang berwenang.

“Kami minta jadwalkan RDP secepatnya dengan menghadirkan OPD terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Apriliani.

Sementara itu, Anggota DPRD Wajo lainnya, H. Mustafa, menaruh perhatian khusus pada persoalan lahan Blok 26. Politisi Gerindra itu berharap agar hak-hak masyarakat dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut dapat dikembalikan.


Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh perusahaan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), padahal warga setempat telah rutin membayar pajak kepada pemerintah.
“Kita akan pertanyakan status kepemilikannya melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan mengundang mitra terkait seperti BPN, perwakilan pemerintah daerah, Dispenda, camat, serta kepala desa dan masyarakat Abbanuangnge yang selama ini taat membayar pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Semoga melalui RDPU nanti ada solusi konkret sehingga status hukum tanah tersebut menjadi jelas,” pungkas H. Mustafa.(Kahfi)