CELEBESPLUSONLINE. COM//PALAPO SULSEL – Ahli waris almarhumah Sabang resmi menggugat ALLUNG PADANG Yaitu Gugatan pembatalan Surat wasiat yang yang diperoleh dari Amarhumah Hj. Jahrah kepada Allung Padang di Pengadilan Agama (PA) Palopo. Wasiat di bawah tangan tersebut dibuat pada 2 Januari 2016 dan ditandatangani di Waarmarking oleh notaris Ida Mahwati.
” Gugatan pembatalan wasiat ini didaftarkan melalui E-court oleh Tim Hukum Andi Surya CL. S.H (Direktur Law Firm ASCL & Partners) ”
Menurut Kami selaku Penasehat Hukum SABANG. Bahwa Wasiat tersebut cacat Hukum dan tidak sah karena dibuat di bawah tangan, tidak dihadapan notaris, serta dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah dari Almarhumah SABANG yang berakibat merugikan hak – hak para ahli waris,” Demikian disampaiian Andi Surya CL dalam keterangan tertulisnya, Kepada sejumlah awak Media di Palopo, Senin (15/6/2026).
Andi Surya, Menambahkan tanah seluas 6.040 m² di Kelurahan Dangerakko (eks Ruko Sawerigading) merupakan harta peninggalan almarhumah SABANG, istri Rajab Ali. Dan Ahli waris yang berhak adalah keturunan dari anak yang ketiga anak Almarhumah SABANG, yaitu ABBAS (anak ketiga) yang satu2nya Memiliki keturunan yang masih hidup hingga saat ini.
Yang mana Anak pertama dan anak kedua almarhumah SABANG yaitu Almarhumah Fatimah, sama sekali tidak memiliki keturunan. Dan almarhumah Sugra yang merupakan orang tua Almarhumah Jahra yang memberikan Wasiat kepada Allung Padang sama sekali tidak memiliki Hak apapun sebab berdasarkan Penetapan Ahli waris…(almarhumah Hj.Jahrah ) tidak bisa mewarisi karena Orang Tuanya lebih dulu meninggal dunia dari pada Almarhumah SABANG. Dan itu berarti Sugra, dan Anaknya Jahrah (terhijab) dari harta peninggalan Peninggalan Milik SABANG.
Kami dari Kuasa hukum para ahli waris sebelumya telah mengirimkan somasi resmi kepada Allung Padang. “Kami telah menyampaikan somasi agar Allung Padang segera menghentikan segala bentuk kegiatan mengambil manfaatan dan pengambilan keuntungan dari objek tanah milik para ahli waris. Kami juga mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni ruko agar tidak lagi membayar dalam bentuk apa pun kepada Allung Padang, karena yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum atas tanah tersebut,” tegas Andi Surya.
Selain itu, Kami pihak kuasa hukum juga mengirimkan surat sanggahan dan keberatan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo agar tidak melanjutkan pembayaran ganti rugi kepada Allung Padang. Surat keberatan serupa juga telah diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Di dalam surat Sanggahan tersebut kuasa hukum para ahli waris, menjelaskan bahwa wasiat di bawah tangan itu cacat hukum karena tidak dibuat di hadapan notaris dan tanpa persetujuan ahli waris sah lainnya. Untuk itu, mereka pun meminta pengadilan membatalkan wasiat tersebut agar objek lahan yang menjadi harta warisan kembali kepada para ahli waris yang sah.
Latar Belakang Sengketa
Allung Padang mengklaim dirinya sebagai ahli waris dari Hj. Jahrah, orang tua angkatnya. Lahan yang disengketakan merupakan kawasan strategis di Terminal Dangerakko/Sawerigading yang meliputi area Jalan Durian, Jalan Mangga, dan Jalan Kelapa,
Pada 2016, Allung Padang sempat memenangkan gugatan perdata di PN Palopo dan dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Pemkot Palopo beserta para tergugat lainnya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 99,6 miilar secara tanggung renteng. Hingga pertengahan 2026, proses eksekusi masih berjalan alot dan mediasi belum mencapai kesepakatan.
Di sisi lain, Allung Padang juga pernah menjalani hukuman pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen kematian Hj. Jahrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2022.

Sidang perdana gugatan pembatalan wasiat di PA Palopo saat ini masih menunggu penjadwalan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Allung Padang belum memberikan keterangan resmi.( Tim ivestigasi Media )












