KOMISI SATU DPRD WAJO GELAR RDPU HADIRKAN INSPEKTORAT DAERAH

CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Rapat dengar pendapat umum ( RDPU ) Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten wajo yang digelar oleh Komisi 1, atas tindak lanjut Aspirsi Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP – MOI ) DPC Kab. Wajo terkait Pengadaan Penanaman bibit murbei 1.000.000 Pohon / batang tahun 2020 di Desa Wajoriaja Kec. Tanasitolo Kab, wajo provinsi Sulawesi selatan

Gelar RDPU DPRD Kab. Wajo, Kamis, 08 Januari 2026 berlansung diruang Kerja Komisi 1 Dprd, yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat daerah Kab. Wajo H. Dahlan, didampingi oleh Harsen tanding dengan jabatan IRBAN ( Inspektur Pembantu ) Ketua PP – MOI DPC Kab. Wajo Marsose gala selaku Aspirator, Sekretaris MOI Drs. Arief Rahman, Halman Jaya SH Bidang Hukum MOI, Simpetisen MOI Andi Baso Edi, dan Andi Mappatoto.SH.MH Advokat, sedangkan Komisi 1 DPRD Wajo, nampak hadir Ketua Komisi 1 Andi Anshar.SH, Amran. S.Sos.M.Si, H.Mustafa. SH.MH, Andi Tenri, dan H.Andi Alauddin Palaguna. S.Sos

Ketua Komisi 1 Dprd Kab. Wajo Andi Anshar.SH selaku Pimpinan RDPU, yang mengatan bahwa RDPU ini dilaksakan atas dasar aspirasi PP – MOI DPC Kab. Wajo tanggal, 31 Desember 2025, dan mempersilahkan aspirator menyampaikan aspirasinya.

Marsose gala selaku aspirator, sebelum menyampaikan lansung aspirasi, terlebih dahulu menawarkan disekati dua sesien yakni sesien pertama membacakan aspirasi dan sesien kedua khusus bertanya.

Bahwa kami dari Perkumpulan Perusahaan media online indonesia ( PP – MOI ) DPC Kab. Wajo selaku CORONG Masyarakat merasa terpanggil menyampaikan aspirasi terhadap Pemerintah melalui anggota Dewan terhormat. Yang saat ini ditindaklanjuti dengan RDPU DPRD.

Sehubungan ditemukannya permasalahan yang dianggap sangat urgen di kab. Wajo yang menjadi sorotan dan konsumsi publik. Yakni. Laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) tim auditor Inspektorat daerah kab, wajo pada orogram pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 pohon / batang tahun 2022, dengan penyediah / rekanan CV.ARKAN di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo. Atas permintaan Kejaksaan negeri wajo untuk dilakukan tindakan Perhitungan Kerugiab keuangan negara ( PKN )

Dalam LHP Inspektorat daerah Kab. Wajo yang sudah tayang disejumlah media online sesuai hasil Konfrensi PERS Kejari wajo, telah terungkap Kerugian Keuangan negara sebesar rp. 1.150.000.000,- yang kami anggap ada ” KEHANGGALAN ” Karena lebih besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan daripada Kontrak Penyediah / rekanan dimana terterah Kontrak antara Dinas Prindagkop & UKM Kab. Wajo dengan CV. ARKAN Selaku penyediah / rekanan hanya sebesar rp, 920.000.000,- dari 400.000 pkhon / batang. Ditambah perjanjian Kerjasama ( Kontrak ) perseseirangan a.n Aman Baco sebesar rp, 230.000.000,- dari 100.000 pohon / batang bibit murbei.

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring Tim PP – MOI DPC Kab. Wajo di lokasi pengembangan penanaman bibit murbei di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo ditemukan tanaman murbei hasil pengembangan penanaman murbei tahun 2022 dengan penyediah / rekanan CV. ARKAN, dan ada dua unit bangunan rumah ulat. Serta satu paket bangunan sumur bor dan Gentong / tempat air 6 buah, serta satu embum yang memiliki mata air, namun sarana penunjang tanaman murbei, telah terbengkalai akibat adanya proses Hukum di kejari wajo atas program persutraan tersebut. Tegas Msrsose gala mantan wartawan harian Palopo pis Fajar group.

Pantauan awak Media, RDPU DPRD Wajo, sempat terjadi alot, Karena Ketua Komisi 1 Andi Anshar,SH enggang melanjutkan RDPU Bilamana masih dibahas program tahun 2022 yang telah terproses hukum di Kejari wajo, salah satu anggota Komisi 1 Amran, S.Sos M,Si juga mengancam akan meninggalkan gelar RDPU Bilamana tetap program persutraan tahun 2022 dibahas, sementara aspirator Marsose gala, mengatakan bukan proses hukumnya yang dipersoalkan, namun yang dipersoalkan adalah kinerja Pemetintah dalam hal kinerja inspektorat dalam tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) yang dinilai tidak propessional. ( tim )