H. Mustafa Desak Inspektorat Ambil Langkah Konkret Terkait Proyek Strategis yang Lewati Jadwal Pelaksanaan

CELEBESPLUSONLINE.COM// WAJO SULSEL — Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Wajo segera melakukan langkah konkret terhadap sejumlah proyek strategis daerah yang diduga telah melampaui masa dan jadwal pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.Jumat (2/1/2026)

Sesuai dengan Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan peroleh 18 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta surat dari LKPP sudah jelas diatur bagaimana pekerjaan yang melewati waktu tahun berjalan.

Diperbolehkan untuk menambah waktu maksimal 50 hari dengan ketentuan denda berlaku

Kesanggupan PPK dan Penyedia jasa / kontraktor untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan

Memutuskan kontrak apabila penyedia tidak sanggup menyelasaikan pekerjaan dan pembayaran hanya berdasarkan prestasi pekerjaan.

Menurut politisi Gerindra ini , keterlambatan penyelesaian proyek strategis bukan hanya berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, pengawasan dan tindakan tegas dari aparat pengawas internal pemerintah sangat diperlukan.

“Inspektorat harus segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas anggota DPRD dua periode ini.

H. Mustafa menambahkan, proyek strategis daerah dibiayai dari anggaran publik, sehingga pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap jadwal dan spesifikasi teknis, tambahnya.

Keterlambatan tanpa alasan yang sah dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.

H. Mustafa juga menegaskan bahwa DPRD Wajo akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong adanya sanksi tegas, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak, apabila pihak pelaksana terbukti wanprestasi.

Dewan mengharap kepada Inspektorat agar mengawal area intervensi KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) untuk memantau terus scor monitoring centre for frovension ( MCP ) secara berkala dan pastikan tidak ada intervensi ilegal pada area perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan serta penberian perizinan, tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Wajo saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permintaan tersebut.

@ Sultan #