CELEBESPLUSONLINE.COM // MAKASSAR SULSEL – Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia ( DPC – MOI ) Kabupaten Wajo, telah menerima SP3D ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas ) dari Polda Sulsel, melalui Propam Sub Bidpaminal unit 2 ( dua ) Polda Sulsel, Rabu, 19 November 2025. Hal ini disampaikan Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo selaku Pengdumas.
Marsose gala, Menambahkan mengaku bersama dengan Korban ” SS ” dan Ibu Korban ( Halimah ) mendatangi Mapolda Sulsel, guna mempertanyakan Surat MOI di SETUM ( Sekretariat Umum ) Polda Sulsel, atas Kunjungan di mapolda Sulsel, Alhamdulillah dapat diketahui bahwa Surat Pengaduan MOI didisposisi Ke PROPAM Untuk duteliti, dan pada akhirnya juga diketahui ditangani oleh Bidpaminal unit 2 ( dua ) Polda Sulsel, Sehingga hari itu juga rabu, 19 November 2025, Halimah ibu Koban ” SS” gadis dibawah umur yang dipaksa dibawah lari oleh lelaki inisial ” RS ” alias ” AC ” telah dimintai keterangan oleh Penyidik Bidpaminal unit 2 polda sulsel .- Jelasnya
Sementara, Halimah Ibu Korban ” SS” didepan Penyidik memaparkan secara detail apa yang terjadi atas penanganan perkara di Reserse unit PPA Poles wajo, dan mengaku Keberatan atas dilepaskannya pelaku / Tersangka dari jeratan Hukum tampa Proses Pengadilan. Kemudian menyampaikan selama diketahui Pelaku / tersangka dilepas di polres wajo, 4 ( empat ) kali saya berkunjung ke Polres wajo.
Pertama saya bersama Kuasa Hukum saya tapi tidak ketemu Penyidik dan Kanit Res Unit PPA, hanya saya disarangkan datang besoknya, Kedua lagi bersama dengan Kuasa Hukum Ke polres wajo saya mendapat keterangan dari ibu Anna Kanit res unit PPA Polres wajo bahwa dilepas Pelaku karena ada Surat perdamaian yang ditanda tangan kedua belah pihak yakni, Mustaking Ayah Korban ” SS” dan Aswan ayah Pelaku ” RS” dan Pencabutan laporan oleh Mustaking orang tua korban.
Yang ketiga kalinya saya bersama Pak Marsose dan ibu Rani mendatangi Poles wajo untuk menyatakan tetap Keberatan atas Pencabutan Laporan Polisi dan Terlapor / Tersangka dilepaskan tampa melalui proses hukum di Pengadilan, dimana Ipda Anna Kanit Res Unit PPA Polres wajo, mengatakan Pertama bahwa pelaku ” RS” dilrpaskan setelah melihat surat perdamaian kedua belah pihak, Kedua adanya Pencabutan Laporon Polisi oleh Mustaking orang tua korban, dan Ketiga Mustaking adalah Kepala rumah tangga dan bertanggung jawab penuh atas pencabutan laporan polisi tersebut,- jelas Halimah didepan Penyidik Polda sulsel.
Halimah didepan penyidik, menyatakan tetap keberatan atas dilepaskannya Pelaku / tersangka perkara yang menimpah putrinya, dan harapan saya pelaku / tersangka sekiranya ditangkap kembali, dan proses Kasusnya dilanjutkan hingga sampai ada keputusan Pengadilan.- tegasnya
Penyidik unit 2 ( dua ) Bidpaminal polda sulsel, mengatakan pengambilan Keterangan ibu Halimah selaku ibu korban dan sebagai Pelapor resmi di SPKT Polres Wajo, adalah bentuk Konfirmasi atas Pengaduan DPC MOI Kabupaten Wajo, dan pihaknya akan berkunjung ke Polres wajo Minggu depan.- ujarnya. ( tim )












