Usop Suripto Pedagang Mie Korban Pembacokan 3 Tahun Lalu Kembali Mengadu Ke Propam terkait 1 Tersangka Pembacokan yang Masih DPO dan Laporan ITE nya

Celebesplusonline. com // Medan Sumut –Usop Suripto (49) warga Jalan Pukat Banting I yang dahulunya dianiaya oleh 3 (tiga) orang pelaku, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 19/11/2025.

Kedatangan kami ke Bidpropam ini untuk menghadiri panggilan pemeriksaan, yang mana Selasa, 18 Desember 2025 dihubungi Via Telepon oleh Akreditor Subbidwabprof Aiptu David Renov Sirait untuk dimintai keterangan atas pengaduannya ke Bidpropam pada sekitar tahun 2024 lalu, “kata Marudut H Gultom didampingi Farasian F Marbun, SH, Daniel S Sihotang, SH, P J J Tambunan, SE., SH., MH selaku Pengacara korban, Rabu, 19/11/2025

Tambah Marudut Hari ini Bidpropam baru melakukan pemeriksaan terkait lambatnya penanganan laporan/pengaduan klien kami di Satreskrim Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 November 2022.

Sudah berulang tahun yang ke 3 (tiga) tahun laporan dari Klien kami ini, bahkan penyidik dan penyidik pembantunya sudah berganti-ganti, menariknya kasus ini bermula dimana klien kami mengalami penganiayaan sadis di Agustus 2022 lalu, selanjutnya ada seseorang yang diduga keluarga dari para pelaku yang memposting postingan yang mencemarkan nama baik klien kami, dan membuat postingan yang memprovokasi agar klien kami yang sudah menjadi korban penganiayaan sadis dan sempat sekarat merasa malu dan dianggap sebagai pelaku, padahal jelas jika dilihat dalam video yang viral baik dimedia sosial maupun media online para pelaku begitu sadisnya menganiaya klien kami dengan samurai, ada yang membawa pisau, ada juga yang menunjukkan senjata seperti pistol, lanjut Marudut.

Pengaduan permohonan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat dari Klien kami terkait tidak adanya kepastian hukum dalam pengaduan klien kami dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 November 2022 kami adukan didalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN,” ucapnya

Marudut juga menyampaikan bahwa terkait 1 (satu) pelaku yang sampai hari ini masih berkeliaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Vinson sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, yang sudah 2 (dua) tahun lebih belum mendapatkan kepastian hukum, sehingga klien kami ini juga membuat pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN,” namun belum ada panggilan dari Pihak Bidpropam Polda Sumut, maupun Divpropam Polri, ucapnya.

Ditegaskan Marudut dulunya 1 (satu) tersangka yang saat ini DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sempat keluar masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, dan kami bersama klien kami sempat menanyakan kejanggalan tersebut, kenapa 2 (dua) orang tersangka sudah ditahan namun untuk 1 (satu) orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun Penyidik maupun penyidik pembantu Subdit III Ditreskrimum tidak memberikan jawaban yang jelas, tentunya menurut kami ini sebuah kejanggalan dan bentuk perlakuan khusus atau dengan kata lain adanya dugaan konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara tersangkan dengan penyidik.

Marudut kembali menegaskan hari ini Polrestabes Medan dipimpin oleh orang-orang yang sangat berkompeten dimana Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.k.,M.H dan Kasatreskrimnya AKBP. BAYU PUTRO WIJAYANTO, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K adalah sosok polisi yang menurut kami sangat presisi begitu juga Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba, harusnya penanganan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Vinson sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum bisa segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami korban pembacokan sadis, tutup Marudut.

Editor : Sultan