Diduga Korupsi Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Pj Keuchik Siompin

Tersangka A hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Singkil lDok.
CELEBESPLUSONLINE.COM// SINGKIL ACEH —Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, periode 2018-2019 berinisial A.

Mantan Pj Keuchik itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa pada tahun 2018-2019 senilai Rp 743 juta lebih.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada 28 Oktober 2025.

“Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan atas nama A sebagai Pj Kepala Desa Siompin tahun 2018 sampai 2019,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat (14/11).

Menurut Budi, berdasarkan hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, tim jaksa penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka.

A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Siompin.

Menurut Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Singkil selama 20 hari terhitung tanggal 14 November 2025 sampai 3 Desember 2025,” pungkasnya.

Editor : M. Zul Kahfi