Ini Penjelasan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin Sehingga Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polisi,
Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Tapi Tidak Ditahan Foto : Tangkapan Layar Berita Satu TV di Kanal Youtube
CELEBESPLUSONLINE.COM// JAKARTA- Roy Suryo, Rismon S!ianipar, dan dokter Tifa boleh menghela nafas lega. Pasalnya hari ini ketiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RG hiçGI Joko Widodo (Jokowi) itu tidak ditahan polisi. Hari ini Ketiganya diperiksa di Polda Metro Jaya dari siang hingga petang menjelang malam.
Namun usai pemeriksaan, Polda Metro tidak menahan ketiganya. Mereka dibolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun mengungkapkan alasan tak menahan ketiga tersangka, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.
Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Iman juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imam.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” imbuhnya. ***












