CELEBESPLUSONLINE.COM//MAKASSAR SULSEL – Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) DPC Kabupaten Wajo Marsose Gala, telah mendampingi Korban ” SS” bersama Halimah ibu Korban sekaligus melaporkan secara resmi di Polda Sulsel, terkait dibebaskannya Pelaku Kejahatan Kasus perlindungan anak oleh Reserse unit PPA Polres Wajo.
Dilaporkannya, di Polda Sulsel, KRONOLOGIS : Kasus membawah paksa gadis dibawah umur ” SS ” oleh lelaki inisial ” RS ” ke Polmas Sulawesi Barat pada hari Rabu, 03 September 2025, dan dijemput oleh Kanit res Polsek Penrang pada hari Jum’at, 05 September 2025, dan sabtu, 06 September 2025 pelaku dibawah ke Polres Wajo untuk diproses Hukum lebih lanjut, dan pada hari itu juga Halimah ibu korban resmi melaporkan Pristiwa yang menimpa Putrinya di SPKT Polres Wajo dengan Laporan Polisi, nomor : LP/ 161/ SPKT/IX/ POLRES WAJO POLDA SULSEL.
Setelah berjalannya waktu dan proses hukum dirampungkan oleh penyidik reserse unit PPA Polres Wajo untuk dilimpahkan ke Kejaksaan negeri wajo, dimana Penyidik menelpon Pelapor ( Halimah ) isi percakapan penyidik menanyakan kepada Halimah mau berdamai atau dilimpahkan, kemudian Halimah ibu korban ” SS” selaku pelapor menyampaikan kepada penyidik tidak akan berdamai dan meminta dilimpahkan saja ke Kejaksaan, dan yang mengherankan besoknya ada infomasi bahwa tersangka dilepas atau dibebaskan setelah suamiku ( Mustaking ) mencabut laporan padahal kasus tersebut saya yang melaporkan secara resmi di SPKT Polres Wajo.-Demikian disampaikan Halimah Ibu Korban ” SS” kepada awak media seusai menyerahkan surat pengaduan/ pelaporan di Mapolda Sulsel, Jumat, 31 Oktober 2025 di Makassar
Halimah, menambahkan bahwa saya sudah minta pendampingan kepada Organisasi PERS MOI DPC Kab. Wajo untuk mendampingi saya bersama Putriku yang menjadi korban dipaksa dibawah lari Ke Polmas Sulawesi Barat, dan alhamdilillah Surat Pengaduan / pelaporan telah diterima di Mapolda Sul-sel, dan dimana surat pengaduan atau Keberatan saya dipertegas ” DIMINTA BAPAK KAPOLDA SULSEL SEKIRANYA DIPERINTAHKAN KAPOLRES WAJO UNTUK NENANGKAP KEMBALI TAHANAN YANG SUDAH DILEPAS ATAU DIBEBASKAN ” pelaku / tersangka inisial ” RS” alias ” Ac” warga kelurahan doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo, sebagai pelaku kejahatan Perlindungan anak, yang tidak bisa lagi diberi kebijakan.- tegasnya
Marsose Gala, Ketua MOI DOC Kabupaten Wajo, membenarkan kalau Halimah ibu Korban ” SS” telah meminta Pendampingan terhadap Lembaga yang dipimpinnya, setelah mencermati Kasus pelanggaran perlindungan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Hukum Polres Wajo, sebenarnya sudah beberapa kasus Perlindungan perempuan dan anak yang sudah terproses di reserse unit PPA Polres wajo diberikan Kebijakan atau ditoleransi dengan Dalil ada surat perdamaian dan pencabutan Laporan dilepas atau dibebaskan tampa proses lagi di Pengadilan, Maka setelah adanya masyarakat ( Halimah ) ibu Korban mengalami pristiwa pelanggaran perlindungan anak, maka saya segera mendampingi untuk bersama sama berjuang mencari keadilan supaya ada efek jerah terhadap pelaku Kejahatan terhadap pelanggaran perlindungan perempuan dan anak.- tegas Marsose gala Mantan wartawan Harian Palopo Fajar Group.
Marsose menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Tim MOI DPC Kab. Wajo, bahwa dibebaskannya tahanan pelaku kejahatan pelanggaran perlindungan Perempuan dan anak, selain perdamaian kedua belah pihak dan Pencabutan Laporan, ada juga namanya uang ganti rugi, dan tahanan sudah berbulan bulan di rumah tahanan Polres Wajo, ternyata masih bisa dilepas atau dibebaskan tampa melalui proses Hukum di Pengadilan Negeri Sengkang. ( Tim )












