CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Masih ingatkah Gadis dibawah umur inisial ” SS” warga Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, dipaksa dibawah lari ke Polmas Sulawesi Barat oleh mantan pacarnya ” H ” alias ” Ac ” pada tanggal, 03 September 2025 dan dijemput oleh Kanit Res Polsek Penrang pada tanggal, 05 Septenber 2025.
Setelah terproses di Reserse unit PPA Polres Wajo, ternyata terjadi pencabutan laporan oleh Mustaking ayah Korban inisial ” SS” tampa sepengetahuan Halimah selaku istri dan juga sebagai pelapor kasus tersebut di SPKT Polres wajo.
Setelah Halimah ibu korban mengetahui kasus yang menimpah putrinya telah terjadi pencabutan laporan oleh Mustaking tak lain adalah suaminya dan pelaku / tersangka sudah dikeluarkan atau dibebaskan di sel tahanan Polres Wajo, sehingga Halimah ibu korban ” SS ” bersama korban pada hari Senin, 20 Oktober 2025 mendatangi unit Reserse PPA Polres Wajo guna menyampaikan keberatannya atas pencabutan laporan tersebut.- demikian disampaikan Halimah ibu korban kepada awak media Rabu, 22 Oktober 2025.
Halimah, menambahkan gegara pristiwa yang menimpah putri keduanya ” SS” sehingga saya dengan suamiku pisah ranjang karena sudah beda pendapat, ditambah lagi melakukan perdamaian dan pencabutan laporan tampa sepengetahuan saya, selaku pelapor, setelah ditanya apa langkah – langkah yang dilakukan bilamana pihak Polres Wajo tetap mengesahkan Pencabutan laporan oleh suaminya ( Mustaking ) Halimah dengan spontan geram dan mengatakan saya akan melangkah melaporkan di Polda Sulsel atas pristiwa pencabutan laporan, saya malu pak atas pristiwa yang menimpah putriku ini, apalagi ini sudah resmi dilamar.- tegasnya
Sementara Kanit Res PPA Polres Wajo IPDA Anna saat menerima kedatangan Halimah ibu korban ” SS” diruang kerjanya Senin, 20 Oktober 2025, mengatakan kami terima pencabutan laporan kasus perempuan dibawah lari, pertama adanya surat perdamaian kedua belah pihak, kedua adanya pemerintah setempat Kecamatan Penrang bersama sejumlah tokoh masyarakat, dan ketiga karena ayah korban Mustaking bertanggung jawab penuh atas pencabutan laporan.
Setelah ditanya ibu Kanit Res PPA kenapa tidak dilibatkan Halimah selaku ibu korban pada saat pencabutan laporan sebagai pelapor kasus ini di SPKT Polres Wajo, ibu Kanit berkilah bahwa pengaduan di Polsek Penrang yang dilanjutkan disini, kemudian tidak dilibatkan Halimah ibu korban karena pengakuan ayah korban ( Mustaking ) sudah sepakat untuk pencabutan laporan, padahal sebelum terjadi perdamaian dan pencabutan laporan ayah korban ” SS ” Mustaking dan ibu korban ” SS” Halimah sudah pisah ranjang atau sudah berbeda pendapat, karena Mustaking berkeinginan berdamai dan mencabut laporan sedangkan Halimah tidak mau berdamai dan tidak mau mencabut laporan.
Pada pertemuan tersebut, Kanit Res PPA IPDA Anna menyarangkan dan berkesimpulan untuk dipertemukan ayah korban (Mustaking) dan ibu korban (Halimah), dengan waktu yang secepat cepatnya, ya kita tunggu saja penyampaiannya.- tutupnya. ( Marsose Gala )