Celebesplusonline. com//Wajo Sulsel — Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo berinisial RJ akhirnya angkat bicara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Cinnongtabi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, RJ menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan data yang ada di lapangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya, Jum’at (12/9/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan dokumen resmi yang memuat temuan serta rekomendasi perbaikan bagi pemerintah desa. “LHP bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan desa lebih baik ke depan,” tambah RJ.
Lebih lanjut, Auditor Inspektorat itu meminta masyarakat untuk tidak salah tafsir terhadap isi laporan. “Kami membuka ruang klarifikasi jika ada pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan tambahan informasi,” cetusnya.
RJ menyampaikan,
adapun terkait keterlambatan penyelesaian dan penyerahan LHP, dikarenakan masih adanya kebiasaan Pemerintah Desa selalu terlambat dalam menyelesaikan LPJ penggunaan keuangan desa dan penyelesaian fisik yang tidak diselesaikan tepat waktu atau bahkan menyebrang tahun anggaran, seperti halnya Desa Cinnong Tabi pada saat pemeriksaan TA. 2021 terdapat pekerjaan fisik jalan tani dan Talud dalam APBDesa bersumber dari pendapatan lain- lain yang merupakan hasil temuan Tahun Anggaran 2019 sebanyak kurang lebih 418 juta yang kemudian dimasukkan lagi dalam APBDes TA 2021 dan pada saat dilakukan pemeriksaan tahun 2022 kembali lagi menjadi temuan karena pekerjaan tersebut tidak selesai. Sehingga ini jelas dan dapat dipastikan berpengaruh atas penyelesaian LHP, karena selama ini, kami sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengutamakan tindakan pembinaan, sehingga kami masih memberi waktu penyelesaian fisik bangunan maupun pertanggungjawan Keuangan Desa oleh Aparat Desa.
Adapun terkait RJ sebagai salah satu Auditor di Inspektorat yang dituding pernah terlibat dalam pembuatan RAB Desa dengan Fee 3% dari Pemerintah Desa, yang bersangkutan mempersilahkan pihak yang menuduh agar membuktikan desa mana pernah dibuatkan RABnya, dan kalau tidak bisa dibuktikan kita bertemu di Pengadilan menyelesaikan persoalan nama baik, tutup RJ (*)