CELEBESPLUSONLINE.COM//WAJO SULSEL – Berdasarkan Pengumuman No.20/Pansel BUMD/VIII/2025 Tentang Hasil Uji Kelayakan & Kepatutan(UKK) Calon Direksi BUMD PT.Wajo Energi Jaya Kab.Wajo Periode 2025 – 2030.
Jauh sebelum pelaksanaan Proses seleksi memang sudah ada kehawatiran & kecurigaan dari berbagai pihak akan adanya pola yang sama dari periode sebelumnya sejak periode ke dua dan periode ke tiga yaitu adanya calon direksi BUMD yang sudah ditentukan sebelum proses seleksi.(Hanya berdasarkan pertimbangan Politik / ajang balas jasa suksesi Pilkada semata)
Seperti misalnya diperiode ke empat ini jauh sebelum pelaksanaan proses seleksi sudah santer muncul nama Seperti H.Nurman Dai Basri & Andi Bahtiar yang sudah disiapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Hal ini sudah marak dibicarakan oleh para pengamat dan masyarakat pada umumnya, -Demikian disampaikan sejumlah pegiat sosial di Sengkang Jumat,5 September 2025
Proses seleksi yang pelaksanaannya tanggal 25 s/d 27 Agustus 2025. Awalnya kita apresiasi karena adanya dilibatkan masyarakat selaku Tim Pemantau dengan harapan pelaksanaan bisa secara Transparan & Akuntabel (Terbuka & Bertanggung jawab) Namun ternyata kehadiran Tim Pemantau dari unsur masyarakat hanyalah jadi pelengkap kekecewaan saja.Karena pemantau yang hanyalah dijadikan saksi bisu saja.
Padahal seharusnya tim pemantau ikut dilibatkan pada semua detail proses diantaranya pada sesi pemberian dan perhitungan nilai pada setiap tahap ujian yang selama 3 hari.Dan bahkan seharusnya turut bertanda tangan pada berita acara hasil penilaian.
” Daftar Kejanggalan Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi BUMD PT.Wajo Periode ke IV (Tahun 2025 s/d 2030) ”
1. Pelaksanaan Seleksi dianggap tidak Transparan sepenuhnya karena setiap tahap hasil ujian tidak diperlihatkan/tidak ditrasparankan kepada pihak Pemantau (mulai ujian hari pertama sampai hari ke tiga) sampai pada saat pembobotan nilai akhir para peserta.
2. Seringnya diperpanjang masa pendaftaran (diperpanjang sebanyak 3 kali) sehingga menimbulkan kecurigaan yang terkesan ada seseorang kandidat calon Direksi / Komisaris ditunggu.
4. Persyaratan pendaftaran calon Komisaris BUMD PT.Wajo Energi Jaya adanya diskriminasi bagi unsur tokoh masyarakat yang berminat mendaftar akan tetapi persyaratan calon direksi diatur yang boleh mendaftar hanya dari unsur ASN saja padahal rujukan regulasi yang dipakai yaitu Permendagri No.37 Thn 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sama rujukan regulasi yg dipakai saat proses seleksi calon Komisaris Periode ke Tiga di tahun 2020 dan periode sebelumnya yaitu salah satu unsur yang bisa mendaftar adalah dari unsur Tokoh Masyarakat.
5. Mulai dari Periode Pertama Proses Seleksi Calon Direksi/Komisaris BUMD PT Wajo Energi Jaya, Sampai pada periode ke Tiga Selalu dilibatkan dari unsur DPRD tapi pada periode ke Empat ini sama sekali tidak dilibatkan dari unsur DPRD selaku Tim Seleksi calon Direksi/ Komisaris BUMD Kab.Wajo.
Menyimak hasil Seleksi Calon Direksi BUMD PT.WEJ Pada Periode Ke IV Saat ini, Masih sama pola dan cara pada periode ke dua dan ke tiga.Yaitu Hanyalah sekedar Formalitas Belaka Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi /Komisaris BUMD Kaena Sebelumnya memang sudah ada Nama yang disiapkan Bupati/Wakil Bupati, yang akan diangkat selaku Direksi BUMD.
Kami menilai pelaksanaan Seleksi Calon Direksi /Komisaris BUMD PT.Wajo Energijaya Adalah *CACAT PROSEDURAL DAN TIDAK TRANSPRANSI SEBAGAIMANA MESTINYA*
” TANGGAPAN SEBAGAI MASYARAKAT WAJO YG PEDULI PROGRAM CITY GAS ”
1. MENILAI ADANYA KEJANGGALAN YANG SANGAT DIDUGA ADANYA PERMAINAN PADA PROSES REKRUTMEN BUMD KAB.WAJO MAKA KAMI PANDANG PERLU MENEMPUH JALUR PENUNTUTAN TERHADAP HASIL PEREKRUTAN TSB.
2. MENUNTUT AGAR PROSES REKRUTMEN DIREKSI BUMD KHUSUSNYA PT.WAJO ENERGI JAYA DIULANG KEMBALI DEMI PEMENUHAN SILA KELIMA PANCASILA YAITU KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
3. BERDASARKAN PENGALAMAN DAN FAKTA SEJARAH BUMD BAHWA SELAMA INI RUPANYA HANYALAH DIJADIKAN OBYEK KERAKUSAN PARA PEJABAT UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI / KELOMPOK.SEHINGGA SETIAP MASA PERIODE DIREKSI BUMD SELALU DIJADIKAN TARGET PENGUASAAN OLEH PIHAK PEJABAT TANPA PEDULI PADA ASPEK KEADILAN DAN ASPEK 3S (SIPAKATAU,SIPAKAINGE & SIPAKALEBBI)
4. SEBAGAIMANA UUD 1945 PASAL 33 YANG INTINYA BAHWA SELURUH KEKAYAAN ALAM DIKUASAI / DIKELOLA OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN KESEJAHTERAAN/KEMAKMURAN RAKYAT INDONESIA. MAKA DARI ITU BILAMANA PENGELOLAAN KEKAYAAN ALAM KAB.WAJO HANYALAH UNTUK KESEJAHTERAAN PEJABAT PARA PEJABAT SAJA MAKA SAMA ARTINYA TERDAPAT PELANGGARAN UUD 45 SELAMA INI. SEHINGGA KALAU MEMANG DEMIKIAN MAKA KAMI SEBAGAI RAKYAT KAB.WAJO , MENDESAK PEMERINTAH PUSAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PARA PEJABAT TERKAIT SELAMA INI. ATAU SUMBER DAYA ALAM GAS BUMI YANG DITUTUP SAJA KARNA SUDAH TIDAK SESUAI UUD 45 PENGELOLAANNYA SELAMA INI.
Laporan :Marsose Gala