CELEBESPLUSONLINE.COM// WAJO SULSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo gelar rapat dengar pendapat, terkait lahan atau tempat gudang Koperasi Unit Desa ( KUD) Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsil Sulawesi Selatan, bertempat diruang rapat Bupati Wajo, Senin, 04 Agustus 2025.
Rapat dipimpin lansung oleh SEKDA Wajo Ir. Armayani. Yang dihadiri oleh Camat Tanasitolo, Kapolsek Tanasitolo, Danramil Tanasitolo, Kades Wewangrewu, Kabid Koperasi Disprindakop dan UMKM, sejumlah tokoh masyarakat baik mengaku ahli waris lahan KUD Wewangrewu maupun masyarakat yang mengetahui persis Lahan KUD tersebut.
Aspirator Jumardi dari pihak LMRI Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan sebelumnya saya melakukan Aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo, namun sampai saat ini saya belum nengetahui persis kapan dijadwalkan Rapat dengar pendapat ( RDP) Namun hari ini saya berterima kasih kepada PEMDA Wajo karena dapat menindak lanjuti RDP hari ini, dan kami dari LMRI Datang disini bukan mencari siapa salah. Makanya itu saya mengundang, Camat Tanasitolo, Danramil, Kapolsek dan sejumlah tokoh masyarakat baik Ahli waris maupun yang mengetahui Kronologis lahan KUD Wewangrewu supaya bisa menceritakan hal hal tersebut, dan kami darI LMRI hanya ingin mengetahui bahwa apakah Lahan KUD Wewangrewu masuk sebagai Asset KUD,- Ujarnya didepan SEKDA.
Sementara Kepala Desa Wewangrewu Muhamnad Zakir memaparkan panjang lebar terkait Kisruh Lahan KUD Wewangrewu, dan mengatakan selaku Kepala Desa tidak pernah merasa mempersulit
Yang saya harapkan hargai kami selaku kepala Desa, karena kita orang wajo memegang teguh namanya Filosofi 3 S yaitu Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge.
Kalau kita berbicara KUD Wewangrewu, sudah beberapakali pergantian pengurus dalam hal Ketua, pertama Ketua adalan Sawedi, kedua H. Arkan, ketiga H.A. Kamaruddin, keempat H.A.Sabiruddin, kelima H. Sabrahan dan keenam Marjeni, kemudian lahan KUD Pernah terjadi teransaksi jual beli antara pemilik lahan H. Martaya dengan Ketua KUD Wewangrewu Sawedi.
Selanjutnya Kades Wewangrewu A. Muhammad Zakir mengaku pernah didatangi LSM, selaku pendamping penuntut lahan KUD, dan saya menyangkan terjadi penanaman pisang dihalaman gudang KUD dan banyak atap seng diambil oleh pihak mengaku ahli waris dan sebenarnya saya sudah melaporkan kepihak berwajib,- tegas Kades Wewangrewu yang juga mantan Kasat Lantas Polres Luwu pada rapat dengar pendapat tersebut yang diperkarsai oleh PEMDA melalui Sekda Wajo.
Sementara Akbar alias Ambo Wela, saya hanya selaku mendampingi ahli waris ( Baharuddin ) Penuntut Baharuddin memang bukan anak H. Martaya Tapi penuntut sebagai cucu dari Labeddu selaku ahli waris pemilik lahan KUD Wewangrewu yang sebelumnya hanya berupa pinjaman KUD Wewangrewu.- imbuhnya.
Laporan : Marsose
Editor : M.Zulkahfi