CELEBESPLUSONLINE.COM// MAKASSAR SULSEL– Tim Satuan Siber Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku Passobis dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo.
Ketiga terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan dan korbannya warga luar negeri yakni Malaysia.
Terduga pelaku berinisial,TS,YH dan FN ditangkap di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Wajo, pada Sabtu (25/7/2025).
Kasat Siber Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, Selasa (29/7).
menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber termasuk praktik Passobis yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Dan dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta,
ujarnya kepada wartawan.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya maupun secara langsung yang mengarah pada tindak pidana.
“Kami meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa, agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, tutupnya.
Sumber: Liputan