APH Diminta LIDIK Semua Pengadaan Bibit Murbei & Peralatan Persutraan dI Wajo

CELEBESPLUSONLINE. COM// WAJO SULSEL- Sehubungan setelah berhembusnya kembali pemanggilan Kejaksaan Negeri wajo terhadap sejumlah orang dalam proses hukum proyek pengadaan bibit murbei di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring Tim kami dari Perkumpulan Perusahaan Media online indonesia ( PP – MOI ) DPC Kabupaten Wajo, Meminta kepada Kejaksaan negeri wajo sekiranya semua proyek pengadaan bibit murbei dan pengadaan peralatan persutraan yang dibiayai oleh Keuangan Negara baik yang bersumber dari APBD Provinsi maupun bersumber dari APBD Kabupaten sekiranya dapat dilakukan Penyelidikan ( LIDIK )

ADAPUN, Proyek pengadaan penanaman bibit murbei dan Peralatan Persutraan yang kami maksud sebagai berikut :

1. Proyek pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 batang tahun anggaran 2020- 2021 dengan Rekanan CV. MASSALANGKA, titik lokasi, Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu, Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo, Desa Bontopenno dan Desa Watangrumpia Kecamatan Majauleng.
2. Proyek pengadaan penanaman bibit murbei 500.000 batang Tahun Anggaran 2022 dengan Rekanan CV. ARKAN dengan Lokasi Proyek di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo. ( dalam proses hukum )
3.Pengadaan Murbei Desa Tosora, Kecamatan Majauleng 90.000 pohon Luas lahan sekitar 2,5 Hektar dengan Anggaran kurang lebih 190 juta rupiah dikerjakan oleh CV.MASSALANGKA proses Penunjukan Langsung tahun 2021.
4. Pengadaan Mesin pemintalan benang sutra di Desa Tosora Kecamatan Majauleng Tahun 2021 dengan Anggaran kurang lebih 500 juta rupiah
5. Pengadaan Tahun 2021 Mesin reeling (mesin pemintalan benang sutra) di sempange Desa Pakkanna,Kecamatan Tanasitolo Anggaran Lebih kurang 3.4 Milyar Pelaksana CV.MASSALANGKA mesin tersebut tidak dapat digunakan karena manual bukan otomatis tidak sesuai dengan spesifikasi karena tidak lengkap dan diduga harga di mark Up, jika dibandingkan dengan Pengadaan mesin reeling mesin pemintalan benang sutra di Desa Tosora Kecamatan Majauleng dengan Anggaran kurang lebih 1.7 Milyar Tahun 2022 jauh lebih bagus Mesin di Desa Tosora tapi selisih harga jauh lebih mahal Mesin di Sempange.
6. Oven pengering kokon di UPT Sempange senilai kurang lebih 200 juta dikerjakan oleh CV.MASSALANGKA Tahun 2020
7. Mesin pencelupan 5 unit tahun 2021/2022 senilai kurang lebih 1 Milyar rupiah, namun alat itu belum dilengkapi AMDAL dan tidak berfungsi sampai saat ini.

Kesemuanya proyek pengadaan bibit murbei ini dan Pengadaan peralatan persutraan di kabupaten Wajo perlu di proses hukum demi tegaknya Hukum yang berkeadilan tampa pandang buluh atau proses hukum tidak tebang pilih.- demikian disampaikan Marsose Gala Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo.( Tim )