DIDUGA TERJADI KORUPSI PENGADAAN BIBIT MURBEI REKANAN CV. MASSALANGKA TA.2020-2021 ” MOI DPC WAJO RESMI LAPORKAN DI KEJATI SULSEL “

CELEBESPLUSONLINE. COM//WAJO SULSEL– – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menprogramkan penanaman bibit murbei 1.000.000 (Satu juta ) batang tahun anggaran 2020 – 2021. Untuk mengembalikan Kejayaan persutraan di sulawesi selatan, dengan lokasi 4( empat) Desa di kabupaten wajo

Adapun ke empat Desa di kabupaten wajo sebagai lokasi penanaman bibit murbei, antara lain sebagai berikut :

1. Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu
2. Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo
3. Desa Bontopenno Kecamatan Majauleng
4. Desa Watangrumpia Kecamatan Majauleng

” Berdasarkan hasil investigasi Media Online Indonesia ( MOI ) Melalui Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kab. Wajo ”

Pada tahap pertama bibit murbei yang telah disalurkan sebanyak 300.000 batang bibit. Khusus untuk Desa Pasaka 80.000 batang bibit kemudian tersalurkan ke Desa Bontopenno sebanyak 220.000 batang bibit murbei dan masih tersisa bibit murbei yang belum tertanam. Artinya tidak ada realisasi penanaman bibit murbei di Desa Bontopenno Kec. Majauleng kab. Wajo Sulsel.

Pada tahap kedua telah disiapkan bibit murbei sebanyak 700.000 batang bibit murbei, Namun yang telah disalurkan / ditanam di Desa Wajoriaja Kec. Tanasitolo sebanyak 122.080 batang bibit murbei dan di Desa Watangrumpia sebanyak 69.360 batang bibit murbei, sehingga jumlah bibit murbei yang tersalurkan oleh rekanan CV.MASSALANGKA sebanyak 491.440 batang bibit murbei dari program bibit murbei 1.000.000 batang yang telah diprogramkan oleh pemerintah Provinsi sulawesi selatan, sehingga masih ada bibit murbei sebanyak 508.560 batang bibit murbei yang sebelumnya diketahui berada di Kecamatan Donri – donri Kabupaten Soppeng, dan saat ini tidak lagi diketahui rimbahnya.- demikian disampaikan Marsosr Gala Ketua MOI DPC Kab, wajo

Marsose gala. Menambahkan sehubungan hasil Konfirmasi dengan pihak kejaksaan negeri wajo beberapa waktu yang lalu melalui Kasi inteljen KEJARI Wajo Andi Syaifullah. SH.MH. saat ditemui terkait Persuratan KEJARI Wajo Kepada Inspektorat Provinsi hal Tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) proyek pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 batang bibit murbei dari tahun anggaran 2020, tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 di kabupaten wajo dengan rekanan CV.MASSALANGKA ( TA.2020 – 2021) dan rekanan CV.ARKAN ( TA.2022 ),

IRONISNYA : Pihak KEJARI Wajo hanya pengadaan penanaman bibit murbei TA. 2022 dengan rekanan CV. ARKAN yang dimintakan Tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) sedangkan pengadaan penanaman bibit murbei TA.2020 – 2021 ) dengan Rekanan CV.MASSALANGKA tidak tersentuh proses Hukum yang nyata nyata pada pengadaan bibit murbei 1.000.000 batang bibit murbei tidak terealisasi sebagaimana mestinya, ditambah ada biaya pemeliharaan dan tidak ada tanaman murbei yang dipelihara , menurut Andi Syaifullah Kasi Inteljen KEJARI Wajo katanya belum dimintakan PKN pengadaan bibit murbei tahun 2020 – 2021 dengan rekanan CV. MASSALANGKA karena belum ada masuk Pelaporan di Kejaksaan Negeri Wajo.- imbuhnya.

Sementara program penanaman bibit murbei di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo tahun angfaran 2022 seluas 12,5 hektare bibit murbei 500.000 batang telah ditanam dan 3,5 hektare yang menghasilkan KOKON Ulat Sutra sebagai bahan baku persutraan, inilah sangat mengherankan program pemerintah yang dikelola oleh kelompok tani murbei dan memperlihatkan hasil ternyata berdampak pada proses Hukum di APH di kabupaten wajo. – ujar Marsose Gala Mantan wartawan harian palopo pos Fajar Group. ( tim )