H. Mustafa Politisi Gerindra: Pengadaan Alkes RSUD Siwa Tahun 2025 Bernilai Miliaran Harus Sesuai RAB dan Aturan Hukum

CELEBESPLUSONLINE. COM// WAJO SULSEL — Salah satu Politisi Gerindra,H. Mustafa,SH, MH menyoroti pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo yang menelan anggaran miliaran rupiah. Ia mengingatkan agar proses pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengadaan barang dengan nilai sebesar itu harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh keluar dari RAB yang telah disusun. Jika tidak sesuai, tentu berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas H. Mustafa kepada media ini, Ahad,(3/7/2025).

Politisi Gerindra ini juga meminta pihak RSUD dan dinas teknis untuk tidak bermain-main dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut pelayanan publik. “Kami akan terus mengawasi proses ini. Jangan sampai terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara,” tambahnya.

Mustafa yang juga anggota DPRD dua periode ini menegaskan bahwa penegak hukum harus bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut, cetusnya.

“Setiap kegiatan pengadaan, apalagi yang bernilai besar, wajib mematuhi RAB dan prosedur pengadaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian bisa berujung pada dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum,” tegasnya.

H. Mustafa juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Ia juga memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Siwa tahun 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami berharap pelaksanaan pengadaan Alkes ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujar H. Mustafa.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan demi memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.

“Harapan kami, pihak pelaksana kegiatan benar-benar memegang teguh regulasi yang ada, agar pelayanan kesehatan semakin meningkat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” tutupnya.

@ Sultan #