Diduga Hilangkan Jiwa Bayinya Saat Melahirkan, Seorang Ibu Diamankan Resmob Polres Bone

Celebesplusonline.com//Bone Sulsel – Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan
RAYHANA ANJANI SUSILO Binti JOKO SUSILO,(16) beralamat Jln. KH. Agussalim Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

RAYHANA ANJANI SUSILO
yang diduga dengan sengaja menghilangkan jiwa bayinya sesaat setelah proses persalinan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan.

Kepada media ini,Jumat (11/7) Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan kasus tersebut berdasarkan laporan dengan Nomor : LP / A / 6 / VII / 2025 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES BONE / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 11.00 WITA.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Kami juga menunggu hasil autopsi untuk memperkuat bukti,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mentolerir bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Wajo menambahkan bahwa perkara tindak pidana, “ Seorang ibu YANG dengan sengaja menghilangkan
jiwa anaknya pada ketika melahirkan
atau tidak lama sesudah melahirkan dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak di hukum, karena MAKAR MATI terhadap anak, atau tindak pidana barang
siapa mengubur, menyembunyikan,mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu”,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana, sambungnya.

WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

KORBAN :
MAYAT BAYI, jenis kelamin perempuan, lahir pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025.

SAKSI –SAKSI :
ANDI DAHLIA, Perempuan, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Kepala Lingkungan Macege, Alamat Jl. Mangga Kel. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone

DEWI, Perempuan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. KH. Agussalim Kel. Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Bahwa pada tanggal 05 bulan Juli 2025 anak pelaku merasakan kontraksi, lalu pada hari minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 12.20 wita, perut anak pelaku seperti ada yang akan keluar dari rahim anak pelaku dan perut anak pelaku sakit yang dimana anak pelaku mengedan dan kepala bayi tersebut keluar dari rahim anak pelaku hingga anak pelaku langsung ke kamar mandi WC dan jongkok hingga melahirkan anak bayi tersebut di kamar mandi WC rumah anak pelaku, namun pada saat bayi tersebut lahir dan berjenis kelamin perempuan, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak dan mata tertutup hingga anak pelaku membungkus anak bayi tersebut menggunakan sarung batik warna coklat batik, kemudian anak pelaku membersihkan darah anak pelaku di dalam kamar mandi, kemudian anak pelaku membawa anak bayi tersebut ke dalam kamar anak pelaku dan menunggu anak tersebut bergerak namun berselang sekitar 2 (dua) jam anak tersebut tidak bergerak, anak pelaku membawa anak bayi tersebut ke kamar atas, yang dimana kamar tersebut kosong dan anak pelaku menyimpan anak bayi tersebut di dalam kamar dalam posisi baring dan anak pelaku membungkus menggunakan 2 (dua) sarung batik coklat tersebut dan hanya mukanya yang kelihatan, hingga setelah anak pelaku menyimpan anak bayi tersebut di dalam kamar, anak pelaku kembali turun ke dalam kamar anak pelaku dan kembali ke kamar mandi untuk mandi, kemudian anak pelaku keluar untuk berjualan bakso di depan Mall BTC, dan pada sekitar pukul 17.30 WITA anak pelaku kembali ke rumah anak pelaku dan naik ke kamar atas melihat anak bayi tersebut dan anak pelaku melihat anak bayi tersebut belum bergerak hingga anak pelaku kembali ke kamar anak pelaku untuk beristirahat, hingga ke esokan harinya pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WITA anak pelaku naik ke kamar atas dan melihat anak bayi anak pelaku tersebut belum juga menangis dan bergerak sehingga anak pelaku mengambil kantongan plastik merah dan membungkus anak bayi anak pelaku tersebut menggunakan sarung batik kemudian anak pelaku memasukkan anak bayi tersebut kedalam kantongan plastik merah kemudian anak pelaku menenteng kantongan plastik tersebut menuju ke tanah kosong yang tak jauh dari rumah anak pelaku,sesampainya anak pelaku di tanah kosong tersebut anak pelaku meletakkan anak bayi anak pelaku disamping anak pelaku kemudian anak pelaku menggali tanah menggunakan sondok alat tukang yang anak pelaku bawa dari rumah, kemudian setelah anak pelaku menggali anak pelaku mengeluarkan anak bayi tersebut dan meletakkan anak bayi anak pelaku tersebut ke dalam lubang yang anak pelaku gali sebelumnya tersebut,kemudian anak pelaku menutupi kembali anak anak pelaku bayi anak pelaku tersebut menggunakan tanah kemudian anak pelaku meletakkan batu diatas galian tersebut kemudian anak pelaku pergi dan kembali ke rumah anak pelaku,kemudian beraktifitas kembali seperti biasanya.

Sumber : Resmob

Editor : Sultan