Celebesplusonline. com// WAJO SULSEL — Kejaksaan Negeri Wajo telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 31 (tiga pulu satu) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht_) pada hari Rabu 25 Juni 2025.
Pemusnahan tersebut laksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama Harun, S.H., M.H., para kepala seksi dab kasubagbin, jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Panmud Pidana dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Narkoba.
Adapun perkara yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 23 (dua puluh tiga) perkara narkotika, 4 (empat) perkara penganiayaan, 1 (satu) perkara pembunuhan, 1 (satu) perkara penggelapan, 1 (satu) perkara perlindungan anak dan 1 (satu) perkara pengancaman.
Dengan barang bukti yakni narkotika jenis shabu berat bruto 183,9852 (seratus delapan puluh tiga koma sembilan delapan lima dua) gram, dan berat netto 157,2854 (seratus lima puluh tujuh koma dua delapan lima empat) gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 187 (seratus delapan tujuh) buah sachet kosong, 3 (tiga) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan lain-lain.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah _inkracht_ tersebut berjalan dengan lancar.