Wajo  

Ini Penegasan Inspektur Inspektorat Wajo Mengenai Temuan Langganan Media Cetak di Sekolah dan Dugaan Jual Beli Surat Bebas Temuan

Muhammad Ilyas Plh Inspektur Inspektorat Wajo

Rabu, 25 Juni 2025 Celebesplusonline. com// WAJO SULSEL — Isu yang beredar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan sekolah – sekolah , mengenai dugaan larangan berlangganan media oleh Inspektorat Kabupaten Wajo, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Plh Inspektur Muhammad Ilyas.

Plh Inspektur Wajo membantah dengan tegas kabar tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pelarangan tersebut adalah tidak benar.

“Tidak ada instruksi, surat resmi, maupun regulasi dari Inspektorat yang melarang kepala sekolah untuk menjalin kemitraan atau berlangganan media. Informasi tersebut menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegas Plh Inspektur Wajo dalam keterangannya via WhatsApp,Rabu (25/6).

Menurutnya, selama kerja sama media dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa yang berlaku dan mendukung transparansi serta publikasi kegiatan pemerintah, maka hal itu tidak bertentangan dengan hukum.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak bijak dalam menerima informasi dan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.

“Jika ada yang merasa menerima tekanan atau informasi yang tidak berdasar, silakan laporkan secara resmi. Jangan terjebak pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi penegasan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa, serta menghindari tafsir hukum yang keliru di lapangan, sambungnya.

“Namun,saya tegaskan mengenai temuan langganan media cetak di sekolah-sekolah, tim kami menemukan bahwa kepala sekolah kurang memperhatikan skala prioritas dan kurang selektif dalam membelanjakan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tetapi itu baru konsep temuan, diperlukan klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan hal tersebut. Jadi *ini tidak dilarang* namun kepala sekolah harus membuktikan bahwa ini memenuhi prinsip skala prioritas dan selektif dalam upaya meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

“Kami banyak mendapatkan reaksi yang beragam atas kejadian tersebut. Sesuai laporan tim, konsep temuan tersebut di SD dan SMP. Meskipun demikian, perhatian sejumlah kalangan akan profesionalisme APIP Kabupaten Wajo sangat kami hargai, kami terbuka atas kritik dan masukan yang konstruktif”, imbuhnya.

Mengenai SBT,Plh Inspektur pertegas bahwa dugaan jual beli surat bebas temuan adalah tidak benar. Saat ini, dengan sistem yang ada, peluang untuk melakukan pelanggaran tersebut hampir mustahil bisa dilakukan, apalagi sejak era keterbukaan seperti saat ini, *berpikir untuk melakukan itu saja tidak ada*.

Penulis : “Sultan”
Pimpinan Umum
Celebesplusonline. com