Wajo  

Dua Kepala Desa Diduga Korban Dipenjara Gegara Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo yang Peresmiannya Oleh Presiden RI Tahun 2021

Andi Al Azir Mulki

WAJO SULSEL – Sediktnya dua orang Kepala Desa di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Sulawesi selatan dan tiga orang pendamping Desa plus satu orang pegawai ATR/ BPN Kabupaten Wajo menjadi korban dipenjara gegara masalah ganti rugi bendungan paselloreng Kecamatan Gilireng dengan dalil tanah yang diganti rugi adalah masuk Kawasan hutang lindung.

Adapun nama – nama korban dipenjara inisial AJ Kades Paselloreng, JK Kades Arajang, AA Pegawai ATR/ BPN, As Pendamping Desa Paselloreng , NS Pendamping Desa Paselloreng, dan ND Pendamping Desa Paselloreng .

Keenam orang tersebut divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi baik Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makasssr maupun Mahkamah Agung RI setelah jaksa penuntut umum (JPU)melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun sedikit kejanggalan terkait dipenjarakannya keenam orang tersebut yang divonis bersalah dengan dalil masing masing ada kerugian negara plus ada satu orang terdakwa inisial NS ( Pendamping Desa ) tidak ada kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Ri artinya satu paket suatu perkara namun putusannya tidak sama karena dari enam orang terdakwa hanya lima orang terdakwa divonis bersalah dan ada kerugian negara dan satu orang terdakwa tidak ada kerugian negara. Dan parahnya yang dianggap kerugian negara adalah tanah milik terdakwa yang mendapatkan ganti rugi.

Sementara 168 orang lainnya selaku penerima ganti rugi bendungan paselloreng dikesampingkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Makassar selaku penuntut Umum bersama dengan pihak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi bendungan paselloreng baik di Pengadilan Tipikor Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar maupun Mahkamah Agung RI, demikian diungkapkan Andi Al Azir Mulki anak AJ. Kades Paselloreng kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Andi Al Azir Mulki menambahkan bahwa Kronologis peresmian bendungan paselloreng oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada tahun 2021 yang lalu. Dimana sebelumnya warga mengancam melakukan demostran terhadap kedatangan Presiden karena memang masih banyak tanah dan tanaman masyarakat belum di bayarkan ganti ruginya, sehingga pada waktu itu inisial JK ( Kades Arajang ) Pasang badan dan menyatakan Sikap kepada Bupati Wajo dan didepan Muspida bahwa bilamana ada demo atas kedatangan Presiden saya lepaskan GARUDA ini didadaku, artinya saya berhenti jadi kepala desa.- jelasnya ”

Saya menyayangkan Ayah saya dalam hal Kades Paselloreng bersama Kades Arajang telah mengabdi kepada Negara pasang badan dengan nyawa taruhannya sehingga program strategis pemerintah pusat yakni pembangunan Bendungan Paselloreng bisa terlaksana sampai dapat diresmikan oleh Presiden ke 7 RI bapak Ir, H, Joko Widodo, tapi pihak Kejaksaan Tinggi Makassar bersama Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara bendungan Paselloreng tidak ada sedikit pertimbangannya terhadap pengabdian kedua Kades yang sudah bersusah payah dan pasang badan mendukung program strategis pemerintah pusat sehingga pembangunan bendungan Paselloreng bisa terlaksana, namun apa balasannya kedua kades tersebut dijebloskan dalam penjara atas laporan segelintir orang yang diduga iri dengki dan penuh sentimentil, namun sebenarnya keenam orang yang dipenjara dengan tuduhan Mafia tanah dan ganti rugi tanah masuk kawasan hutang lindung sehingga dianggap terjadi korupsi atau kerugian negara dengan nilai fantastis kurang lebih Rp. 75 Miliyar, pada persidangan tidak satu orang pun mengaku memberi sesuatu terhadap kedua kades dan tidak ada satu orang pun mengaku diberikan tanah oleh kedua Kades tersebut, yang jelas fakta persidangan pihak kehutanan mengaku sebelum pembangunan bendungan paselloreng yang dianggap kawasan hutang lindung sudah dilepas dan kami berkesimpulan bahwa bilamana tanda tangan prodik kedua Kepala Desa sehingga dipenjara sangat sangat tidak manusia pihak APH yang terlibat menjadikan perkara ganti rugi bendungan paselloreng yang sudah diresmikan oleh Presiden RI ke 7 bapak Ir. H. Joko Widodo.

Pertanyaannya ? kenapa proyek bermasalah diresmikan kenapa tidak dipenjara semua pejabat yang terlibat meresmikan, kalau semua ganti rugi tahun 2021 dianggap kerugian negara kenapa tidak dipenjara semua penerima ganti rugi bendungan paselloreng, kenapa cuma enam orang saja dipenjara selaku penerima ganti rugi pembangunan bendungan paselloreng, berarti pihak Kejaksaan Tinggi Makassar tidak pekah menganalisa kasus, tegas Andi Al Azir Mulki yang sementara menempu pendidikan disalah satu perguruan tinggi di Makassar.

Sekarang giliran Warga Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng ,Kabupaten Wajo melakukan aksi penutupan atau menyegel Kantor Bendungan Paselloreng dengan dalil menuntut karena masih ada sekitar lima hektar tanah warga sudah tenggelam di bendungan paselloreng belum dibayarkan ganti rugi. Selain itu masih ada aset Desa Paselloreng yang sudah tenggelam belum dibayar ganti rugi. Antara lain, perpindahan kuburan warga, lapangan sepak bola, sekolah SD, Masjid, dan Kantor Desa.

Pertanyaannya kenapa pihak aparat penegak hukum ( APH) utamanya Kejaksaan Tinggi Makassar tidak melakukan penyelidikan terhadap pejabat terkait yang terendikasi penyalagunaan kewanangan yang nyata nyata merugikan masyarakat, ya itu tadi melakukan peresmian bendungan paselloreng tanpa menyelesaikan ganti rugi tanah warga.
Pasti laporannya ke pemerintah pusat tidak ada lagi masalah sehingga Presiden meresmikan artinya Pejabat yang merekayasa ini harus dimintai pertanggung jawabannya Secara hukum,tegas Andi Al Azir Mulki

Mengenai Aset Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng yang sudah tenggelam dan belum dibayarkan sampai sekarang antara lain : Pemindahan Kuburan, Sekolah SD, Lapangan sepak bola, Masjid, Kantor Desa. Dimana pada pemberitaan sebelumnya Kepala Seksi Pengadaan Tanah ATR/ BPN Kabupaten Wajo Hamzah mengaku kalau aset Desa Paselloreng yang sudah tenggelam itu menjadi tunggakan, karena setiap ada rapat dengan Balai dan dibuka link selalu muncul belum terbayarkan, sehingga pihak ATR/ BPN menunggu pembaharuan Pendlok untuk dibayarkan aset Desa Paselloreng tersebut.( Marsose )