WAJO–Permasalahan tambang ilegal di kabupaten Wajo telah berlangsung cukup lama, meski demikian belum terlihat upaya serius dari pemangku kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang diduga kuat menjadi penyebab berbagai dampak lingkungan di daerah ini.
Kritik dan sorotan pun terus bermunculan terkait adanya aktifitas tambang ilegal ini.
Terbaru, Politisi Partai Gerindra H. Mustafa yang sejak awal getol mengkritisi aktifitas tambang ilegal ini kembali angkat bicara.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo ini mengakui bahwa persoalan tambang ilegal di kabupaten Wajo ini adalah persoalan lama yang tak kunjung selesai.
Hal ini menurutnya terjadi karena tidak adanya keseriusan dari para pemangku kewenangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
” Beberapa kasus tambang ilegal yang sudah berproses hukum di APH hingga saat ini tak kunjung mendapat kejelasan, ” katanya.
Ia mencontohkan kasus pengerukan bukit yang berdalih untuk Pembangunan mesjid, lalu hasil kerukannya digunakan untuk penimbunan proyek Pasar Tempe yang sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini publik belum mendapatkan kejelasan terkait proses hukumnya. Ini tentu saja membuat pertanyaan besar bagi publik.
” Untuk kasus seperti ini, Dewan berharap agar Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan penambangan liar dengan memberikan sangsi yang tegas, ” ujar H.Mustafa.
Ia menambahkan tidak ada alasan bagi Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk tidak tegas. Menurutnya banyak sekali aturan yang dilanggar oleh pelaku penambangan liar, diantaranya Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait AMDAL, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang Pajak dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2023.
” Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2023 ada aturan turunan yang mengatur lebih detail yang disebut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL). Hingga saat ini baru dua kecamatan yang sudah terbit RDTL nya, yakni kecamatan Tempe dan kecamatan Pammana. Pada dua kecamatan ini diatur tidak ada ruang untuk pertambangan, ” jelasnya.
Tidak hanya kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), ia meminta kepada seluruh Pemangku Kewenangan baik di kabupaten maupun di Provinsi, termasuk kepada Aktivis Lingkungan agar lebih serius dalam mengawal kasus tambang ilegal ini.
Ia pun menceritakan beberapa tahun lalu saat dirinya masih bertugas di Komisi III DPRD Kabupaten Wajo ia bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo mendatangi beberapa stake holder di tingkat propinsi, diantaranya Dinas Kehutanan, dan Inspektur Tambang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel.
” Ini adalah upaya kami untuk mendapatkan dukungan sekaligus bentuk keseriusan kami dalam menangani tambang ilegal di daerah ini, ” jelasnya.
Meski tegas meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan aturan terkait pemberantasan tambang ilegal, Legislator yang dikenal vocal ini meminta kepada Stake Holder terkait agar memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam perizinan.
” Ini adalah salah satu solusi dalam menangani permasalahan tambang liar di daerah ini. Harapannya agar kemudahan perizinan yang diberikan oleh stake holder baik di kabupaten maupun di tingkat propinsi bisa membuat pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan usahanya, ” Pungkasnya.