Wajo  

Bapemperda DPRD Wajo Evaluasi Propemperda 2025

Wajo– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan yang mengajukan Propemperda, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappelitbanda, serta Komisi II DPRD.

Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau perkembangan dan kemajuan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda), termasuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai timeline yang telah disepakati. Dalam forum ini, setiap OPD diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres serta rencana penyelesaian Ranperda yang mereka inisiasi.

Ketua Bapemperda, Amran, menekankan pentingnya kesepakatan dalam timeline pengajuan Ranperda. Ia menyoroti adanya Perda yang seharusnya ditetapkan pada Januari 2025, namun hingga Maret masih belum selesai.

“Kami harap agar inisiator Perda yang sudah diajukan dapat merealisasikan Propemperda sesuai timeline yang disepakati. Selain itu, harus dipastikan bahwa Perda yang dihasilkan memiliki outcome yang jelas, jangan sampai hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang nyata,” ujar Amran.

Secara khusus, Amran juga memberikan perhatian terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI) yang diajukan oleh DPMPTSP. Menurutnya, Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan namun belum ditetapkan karena adanya tambahan penjelasan terkait lampiran Perda yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2024.

“Khusus Perda PIKI, kami harapkan dapat segera dituntaskan. Ini adalah Ranperda tahun 2024 yang seharusnya selesai, namun hingga 2025 masih belum tuntas. Dalam Propemperda 2025, sudah diberikan timeline penyelesaian pada Januari, tetapi hingga Maret belum juga rampung,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya Latif, juga mengingatkan agar pengajuan Ranperda menyesuaikan dengan waktu yang telah disepakati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Kami harap para inisiator Perda dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan Ranperda yang mereka ajukan,” tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2025 terdapat 8 Propemperda yang telah ditetapkan dari kuota 12 Propemperda yang tersedia. Meski demikian, masih dimungkinkan adanya usulan Perda di luar Propemperda jika dinilai memiliki urgensi yang tinggi.(Humas DPRD Wajo)