WAJO SULSEL – Sejumlah orang diperiksa di kejaksaan negeri Sengkang terkait kasus Murbei yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah, namun sampai saat ini belum ada titik terang dimana penangananya dinilai jalan ditempat alias mandek.
Pada Esepsi saya bahwa kasus Hibah Pemda Wajo yang melibatkan saya duduk dikursi pesakitan hanya dana sebesar Rp. 50 juta yang dugaan korupsi receh, sedangkan kedua kasus yang maksud, yakni Kasus Bansos BPNT yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah dan kasus Murbei juga diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah namun tidak terproses kemeja hijau, setelah Esepsi saya dibacakan pada persidangan TIPIKOR di Makassar, baru terdengar ada tiga orang tersangka pada kasus bansos BPNT, sedangkan kasus Murbei sampai ini tidak terdengar lagi, padahal sejumlah orang sudah diperiksa dikejari Wajo, termasuk dua kepala desa dan dua pejabat dinas Perindagkop kab. Wajo,- ujar Marsose kepada sejumlah awak media

Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo, mengatakan bahwa ada dua kasus prioritas yang saya jadikan pembanding pada proses Kasus Hibah Pemda Wajo yang menjadikan saya terdakwa dipengadilan Tipikor Makassar.
Lanjut Marsose, berjanji akan menkonfirmasi dengan pihak kejaksaan negeri Wajo, apa kendalanya sehingga penanganan kasus Murbei tidak terdengar lagi atau kata lain penanganannya mandek, ini perlu ditransparankan kepublik ,- tegas mantan wartawan harian Palopo pos Fajar groupgroupp
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi balik dari pihak kejaksaan.
Tim










